Angie didakwa terima uang Rp 12 M lebih dari Permai Grup



Jakarta | Acehtraffic.com - Angelina Sondakh didakwa menerima sejumlah uang untuk memuluskan proyek di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. Sebagai kompensasinya Angie menerima uang dalam jumlah besar dari pemenang tender.

"Menerima uang Rp 12,580 miliar dan USD 2.350 dari Permai Grup yang sebelumnya dijanjikan Rosa," ujar Jaksa Penuntut Umum, Agus Salim saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9).

Menurut Agus, uang tersebut sebagai imbalan atau fee karena Angie sebagai anggota Badan Anggaran mampu mengusahakan proyek-proyek. "Proyek itu akan dikerjakan oleh Permai Grup atau pihak lain yang berkaitan dengan Permai Grup," katanya.

Angie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau, Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pasal-pasal tersebut, Angie terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar.

Seperti diketahui, Angie menjalani persidangan perdana dalam kasus suap terkait pembahasan anggaran proyek wisma atlet SEA Games di Kemenpora dan pembahasan anggaran untuk proyek pengadaan fasilitas universitas negeri di Kemendikbud.
| AT | M | MR |
Share this post :

Posting Komentar

 
>> Copyright © 2012. AchehPress - Informasi dan media - All Rights Reserved
Template Created by Author Published by Blogger
Powered by Google