Lhokseumawe | acehtraffic.com – Dalam setiap tahunnya, pendapatan asli daerah (PAD) Kota Lhokseumawe tidak pernah memenuhi target seperti yang telah ditetapkan. Kamis, 22 November 2012.
Kepala Bidang PAD kantor Dinas Pendapatan dan Kekayaan Daerah (DPKAD) Kota Lhokseumawe Ismed mengatakan target PAD yang telah ditetapkan dalam tahun 2012 sebesar 35,1 miliar, sampai bulan Oktober, yang telah terealisasikan baru hanya 65, 74 persen. Ada kemungkinan dalam tahun 2012, PAD Kota Lhokseumawe tidak memenuhi target kembali.
“Bisa jadi tidak memenuhi karena bulan Desember sudah sangat dekat,” ujar Ismed.
Selain itu, sambung Ismed, UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Restribusi juga memperkecil jumlah penghasilan PAD. Dulu sebelum berlaku UU ini, PPJ Non PLN dibayar sebesar 3 persen, setelah berlaku UU ini yang dibayar hanya sebesar 1 persen saja.
“Bisa jadi tidak memenuhi karena bulan Desember sudah sangat dekat,” ujar Ismed.
Selain itu, sambung Ismed, UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Restribusi juga memperkecil jumlah penghasilan PAD. Dulu sebelum berlaku UU ini, PPJ Non PLN dibayar sebesar 3 persen, setelah berlaku UU ini yang dibayar hanya sebesar 1 persen saja.
Ismed menambahkan, begitu juga dengan dibubarkannya BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu juga sangat berdampak dengan PAD Kota Lhokseumawe akibatnya tagihan periode triwulan ke tiga menjadi terkendala.
Untuk perbandingan saja, PAD tahun 2011 ditargetkan sebesar 30, 5 miliar. Namun yang hanya terealisasikan sebesar 28, 6 miliar atau sebesar 94 persen dan tetap tidak memenuhi target. | AT | RD | AG |
Posting Komentar