Rancangan Qanun Lambang dan Bendera Aceh Masih Berpeluang Disinkronisasi


Banda Aceh | acehtraffic.com - Wakil Ketua MPR Ahmad Farhan Hamid menyatakan masih ada peluang untuk singkronisasi terhadap rancangan qanun tentang lambang dan bendera Provinsi Aceh.

"Saya sudah berkomunikasi dengan gubernur dan tim terhadap lambang dan bendera Aceh, semua itu masih ada ruang sinkronisasi karena Aceh terbuka untuk semua pihak," katanya usai sosialisasi empat pilar kebangsaan di Universitas Abulyatama (Unaya) Banda Aceh, Sabtu.

Ia menjelaskan setiap daerah memiliki kewenangan untuk membuat qanun atau peraturan daerah yang nantinya akan dikonsultasikan dengan Mendagri sesuai dengan mekanisme yang ada.

Farhan mengatakan pembahasan lambang dan bendera untuk provinsi ujung paling barat Indonesia itu tidak perlu adanya ketegangan politik karena seluruh produk hukum itu masih ada proses sinkronisasi.

"Saya berharap tidak ada pendapat yang aneh-aneh terhadap lambang dan bendera karena akan meresahkan masyarakat Aceh juga nantinya," katanya.

Saat ini, rancangan qanun tentang bendera dan lambang Aceh berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dalam proses harmonisasi di Kemendagri.

Rancangan qanun tersebut mengusulkan lambang daerah Aceh singa dan buraq serta bendera bulan bintang dengan latar utama warna merah atau serupa dengan simbol yang pernah digunakan GAM saat konflik bersenjata lalu.

"Kita tunggu saja perkembangannya setelah mendapat koreksi dari Mendagri dan semua persoalan yang muncul pasti dapat diselesaikan," demikian Farhan. | AT | Z | Antara
Share this post :

Posting Komentar

 
>> Copyright © 2012. AchehPress - Informasi dan media - All Rights Reserved
Template Created by Author Published by Blogger
Powered by Google