Serang | Acehtraffic.com - Pria berinisial S (35) warga Potang, Kabupaten Serang ditangkap petugas Polda Banten saat mengangkut 240 liter solar bersubsidi. Solar itu dibelinya dari sebuah pom bensin menggunakan mobil pick up B 9633 DS.
"Kita mengamankan beberapa jeriken berisi solar bersubsidi dari mobil tersangka," kata Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Purwo Cahyoko, kepada wartawan, Banten, Rabu (13/2).
Purwo menambahkan, dari penjualan solar bersubsidi itu, tersangka mendapatkan keuntungan yang cukup besar. Harga solar bersubsidi dijualnya seharga Rp 10.000 per liter, padahal tersangka membelinya hanya Rp 5.300 per liter dengan menggunakan kartu kuning.
"Tersangka yang mendapatkan jatah 400 sampai 500 liter per minggu. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah dua bulan melakukan aksinya," ungkapnya.
Tersangka menjual solar bersubsidi yang seharusnya untuk perorangan tersebut kepada kelompok-kelompok petani tambak. Tindakan tersangka dianggap melanggar Pasal 55 dan Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas.
"Pom bensin yang menjual solar bersubsidi itu juga kita kenakan sanksi secara administratif, biar instansi berwenang seperti PT Pertamina dan Hiswana Migas, kita menegurnya," Jelas Purwo.| AT | M | MR |
"Kita mengamankan beberapa jeriken berisi solar bersubsidi dari mobil tersangka," kata Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Purwo Cahyoko, kepada wartawan, Banten, Rabu (13/2).
Purwo menambahkan, dari penjualan solar bersubsidi itu, tersangka mendapatkan keuntungan yang cukup besar. Harga solar bersubsidi dijualnya seharga Rp 10.000 per liter, padahal tersangka membelinya hanya Rp 5.300 per liter dengan menggunakan kartu kuning.
"Tersangka yang mendapatkan jatah 400 sampai 500 liter per minggu. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah dua bulan melakukan aksinya," ungkapnya.
Tersangka menjual solar bersubsidi yang seharusnya untuk perorangan tersebut kepada kelompok-kelompok petani tambak. Tindakan tersangka dianggap melanggar Pasal 55 dan Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas.
"Pom bensin yang menjual solar bersubsidi itu juga kita kenakan sanksi secara administratif, biar instansi berwenang seperti PT Pertamina dan Hiswana Migas, kita menegurnya," Jelas Purwo.| AT | M | MR |
Posting Komentar