Perwat di Lampung Dinonaktifkan Karena Sebut "Wartawan Taik Kucing"



Lampung | Acehtraffic.com - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) ZA Pagar Alam, Heru Susanto menyatakan telah menonaktifkan sementara seorang perawat bernama Novita Sari pada Kamis (7/2) dituding telah melecehkan profesi wartawan. Novita menyebut wartawan taik kucing.

Namun, ujar Heru, saat rapat dengar pendapat dengan DPRD Waykanan dan organisasi pers, di Blambanganumpu, Selasa, untuk kepastian sanksi bagi perawat tersebut merupakan kewenangan pihak inspektorat.

"Sementara ini yang bersangkutan tidak lagi bertugas di ruang bidan," tambah Heru lagi. Demikian ditulis antara, Selasa (12/2).

Heru juga menyatakan menyambut baik aksi yang dilakukan para jurnalis setempat pada Senin (11/2), di instansinya dan menganggapnya sebagai pemacu untuk perbaikan di RSUD ZA Pagar Alam.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Waykanan Rakhmat Gunawan yang memimpin rapat dengar pendapat, meminta pihak RSUD menerima masukan insan pers setempat, terutama mengenai pembenahan pelayanan kesehatan bagi warga daerah itu.

Prosedur yang rumit, ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, akan membuat masyarakat merasa terbebani persoalan administrasi.

Hal senada juga disampaikan Solihul Hadi, anggota DPRD Waykanan lainnya.

"Ada beberapa kejadian pasien kabur setelah diobati, karena harus ada persyaratan administrasi yang rumit untuk klaim dengan pihak asuransi seperti Jamkesta dan sebagainya," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu lagi.

Organisasi wartawan di Kabupaten Waykanan yang sepakat bergabung dalam wadah "Front Solidaritas Peduli Profesi" (FSPP) menyatakan hanya mengawal tuntutan yang telah diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Waykanan Edi Rusdiyanto dan Kepala Dinas Kesehatan setempat Edwin Rusli.

"Kami ingin ada permintaan maaf atas pernyataan 'wartawan taik kucing' yang dilontarkan perawat Novita Sari kepada rekan kami, Eeng Saputra," ujar Masriyanto, Ketua PWI Perwakilan Waykanan, didampingi Sekretaris Kelompok Kerja Wartawan Waykanan (Pokjawan) Dedy Tarnando, dan Ketua Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI) Waykanan Ali Udin.

Lebih jauh tentang sanksi yang harus diberikan kepada Sari, bersepakat hal itu bukan wewenang mereka.

"Menghukum bukan tugas wartawan. Kami menyerahkannya kepada instansi berwenang. Namun, Sari yang mengatakan 'wartawan taik kucing' itu harus meminta maaf," kata Masriyanto.

Anggota Pokjawan Refki Dharmawan mengharapkan penonaktifan Sari jangan sampai mengganggu pelayanan di RSUD ZA Pagar Alam yang memang kekurangan perawat.

Sebelumnya, Direktur RSUD ZA Pagar Alam, Heru Susanto membenarkan jika perawat bernama Sari mengaku bila dirinya telah menyatakan "wartawan taik kucing", namun yang bersangkutan menyatakan ucapan itu sebagai 'keceplosan' saja.
| AT | M | MR |
Share this post :

Posting Komentar

 
>> Copyright © 2012. AchehPress - Informasi dan media - All Rights Reserved
Template Created by Author Published by Blogger
Powered by Google