Langsa | acehtraffic.com- Kepolisian resort Langsa menangkap penyelundup satwa dilindungi berupa trenggiling dalam razia didepan Mapolres setempat, Selasa 12 Februari 2013. Selain menangkap penyelundup, polisi juga menyita barang bukti berupa 12 ekor trenggiling yang siap di pasarkan ke Medan Sumatera utara. Rabu 13 Februari 2013
Berdasarkan berita yang dirilis Serambi Indonesia, akibat perbuatannya penyelundup bernama Husaini (55) warga Desa Pulo Baro Tangse, Pidie, masih diamankan di Mapolres setempat.
Kapolres Langsa, AKBP Hariadi SIK, yang berbicara melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Muhammad Firdaus, mengatakan penangkapan penyelundup 12 ekor trenggiling itu setelah ada laporan dari masyarakat.
Dalam laporan masyarakat itu disebutkan bahwa seorang pria dari Tangse Pidie sedang membawa 12 ekor trenggiling ke Medan Husaini, sedang membawa sebanyak 12 ekor trenggiling tujuan ke Medan dengan menumpangi bus Kurnia.
Atas informasi tersebut, kata AKP Muhammad Firdaus, sejumlah anggota Satuan Reskrim Polres Langsa, Selasa 12 Februari 2013 sekitar pukul 03.00 WIB menjelang pagi, memberhentikan bus yang sudah ketahui nomor polisinya, tepat di depan Mapolres Langsa. Katanya, setelah digeledah di bagian bagasi bus, ditemukan 12 ekor trenggiling yang berada dalam satu karung goni besar.
Kasat Reskrim menambahkan, dari 12 ekor trenggiling itu, satu diantaranya suda mati. Setelah meenurunkan barang bukti (BB) trenggiling itu, selanjutnya petugas mencari tahu pemilik barang terlarang itu.
“Saat itu juga tersangka Husaini dan BB sebanyak 12 ekor trenggiling langsung diamankan ke Mapolres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannnya,”ujarnya. Tersangka mengaku trenggiling itu akan dibawa ke Medan, dan di sana suda ada yang menunggu untuk membeli binatang dilindungi tersebut.
Menurut AKP Firdaus, atas perbuatannya itu tersangka Husaini dikenakan Pasal 21 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 40 ayat 2 dan 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang sumber daya hayati dan ekosistem dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Sementara itu sebanyak 12 ekor trenggiling dilindungi tersebut akan diserahkan kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh | AT | R | Serambi|
Posting Komentar