Jakarta | Acehtraffic.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap rumah yang diduga milik tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Irjen Djoko Susilo. Rumah yang diduga milik DS itu berada di 3 kota, Solo, Semarang dan Yogyakarta.
Di Solo, KPK menyita rumah DS yang berlokasi di Jalan Samratulangi nomor 16, RT 01 RW 07 Manahan, Banjarsari, Rabu (13/2) malam. Penyitaan dilakukan petugas KPK dengan diantar seorang anggota keamanan setempat.
Pantauan merdeka.com, KPK tiba di rumah berpagar tinggi dengan warna kuning muda tersebut sekitar pukul 19.15 WIB dengan menggunakan tiga mobil. Sebelum memasang papan penyitaan, KPK melapor ke petugas Kelurahan Manahan terlebih dahulu. Saat pemasangan papan, KPK mengajak serta Ketua RW setempat untuk menjadi saksi.
Dari papan yang terpasang tertulis bahwa penyitaan tersebut berdasar surat penyitaan nomor : Sprin.Sita - 01/01/01/2013, tanggal 09 Januari 2013 dan berdasar surat penyitaan nomor : Sprin.Sita - 13/01/01/2013, tanggal 31 Januari 2013. Dalam papan tersebut juga tertulis kalimat 'Tanah dan Bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan Tersangka Djoko Susilo'.
"Saya justru tak tahu kalau rumah yang disita ini punya Pak Djoko. Saya baru tahu setelah disita KPK. Wong biasanya kosong," ujar Ketua RW 07, Sutarto, kepada wartawan.
Menurut Sutarno, rumah tersebut selama ini hanya dihuni oleh seorang penjaga. Sutarno mengatakan, sebelumnya rumah tersebut merupakan rumah tua. Baru pada sekitar lima tahun yang lalu, rumah tersebut direnovasi. Sutarno menambahkan, berdasarkan keterangan penjaga, rumah yang menempati lahan seluas sekitar 500 meter persegi tersebut milik Joko Waskito, yang juga ayahnya Dipta Anindita.| AT | M | MR |
Di Solo, KPK menyita rumah DS yang berlokasi di Jalan Samratulangi nomor 16, RT 01 RW 07 Manahan, Banjarsari, Rabu (13/2) malam. Penyitaan dilakukan petugas KPK dengan diantar seorang anggota keamanan setempat.
Pantauan merdeka.com, KPK tiba di rumah berpagar tinggi dengan warna kuning muda tersebut sekitar pukul 19.15 WIB dengan menggunakan tiga mobil. Sebelum memasang papan penyitaan, KPK melapor ke petugas Kelurahan Manahan terlebih dahulu. Saat pemasangan papan, KPK mengajak serta Ketua RW setempat untuk menjadi saksi.
Dari papan yang terpasang tertulis bahwa penyitaan tersebut berdasar surat penyitaan nomor : Sprin.Sita - 01/01/01/2013, tanggal 09 Januari 2013 dan berdasar surat penyitaan nomor : Sprin.Sita - 13/01/01/2013, tanggal 31 Januari 2013. Dalam papan tersebut juga tertulis kalimat 'Tanah dan Bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan Tersangka Djoko Susilo'.
"Saya justru tak tahu kalau rumah yang disita ini punya Pak Djoko. Saya baru tahu setelah disita KPK. Wong biasanya kosong," ujar Ketua RW 07, Sutarto, kepada wartawan.
Menurut Sutarno, rumah tersebut selama ini hanya dihuni oleh seorang penjaga. Sutarno mengatakan, sebelumnya rumah tersebut merupakan rumah tua. Baru pada sekitar lima tahun yang lalu, rumah tersebut direnovasi. Sutarno menambahkan, berdasarkan keterangan penjaga, rumah yang menempati lahan seluas sekitar 500 meter persegi tersebut milik Joko Waskito, yang juga ayahnya Dipta Anindita.| AT | M | MR |
Posting Komentar