Kampanye PA Ekploitasi Anak, Komnas PA: Jangan Pilih Dia Jadi Pemimpin, Panwas: Dapat Dikenakan Sangsi












Lhokseumawe | Acehtraffic.com - Setelah Partai Aceh menggelar kampanye di lapangan Hiraq Kota Lhokseumawe, Senin 26 Maret 2012, Zaini Muzakkir Manaf hari ini Selasa 27 Maret 2012 giliran di Lapangan Pariwisata Trienggadeng Pidie Jaya. Sementara Calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib dan Muhammad Jamil yang diusung Partai Aceh, melakukan kampanye terbuka di Lapangan Upacara Kampung Baru, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

Perhelatan pesta demokrasi lima tahun sekali di Aceh yang akan digelar 9 Maret 2012. Dalam setiap kampanye Partai Aceh di beberapa tempat selalu melibatkan anak-anak dibawah umur sebagai ikot teaternya. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, mengatakan akan mengawasi kegiatan Pemilukada agar tidak melibatkan anak dibawah umur.

"Dalam masa kampanye biasanya banyak anak-anak yang ikut serta kegiatan tersebut. Kami sedang membentuk tim yang akan mengawasi agar anak tidak dilibatkan dalam kegiatan Pemilukada," kata Arist, di Kantor Komnas PA, Jalan TB. Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu 21 Maret 2012 seperti yang dilansir Kompas.

Menurutnya kegiatan politik yang melibatkan anak telah melanggar UU no. 22 tahun 2003 tentang perlindungan anak pasal 15. "Disitu ditegaskan anak tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan politik," jelasnya.

Menurut Arist, seorang anak tidak boleh dikotori oleh kegiatan politik, baik itu Pemilu maupun Pemilukada. Ia juga mengharapkan KPU DKI Jakarta sebagai regulator dapat mengawasi anak yang dilibatkan dalam politik pasangan Cagub dan Cawagub DKI Jakarta serta memberikan saksi terhadap pasangan tersebut jika terbukti melibatkan seorang anak.

"Kalau ada yang terbukti melibatkan anak harus diberikan saksi, Jangan pilih itu pemimpin yang melibatkan anak dalam proses politik, khususnya di Pilkada ini" tegasnya.

Sementara Panwas Kota Lhokseumawe, Ridwan Haji Ali mengatakan anakan anak dibawah umur memang dilarang untuk dilibatkan dalam aktivitas politik praktis, bila terjadi bisa diberi sangki adminitrasi jika ada pelaporan, karena yang berhak untuk melakukan atau ikut serta dalam kampanye adalah orang yang sudah cukup umur dengan kata lain sudah memiliki hak suara dalam pemilu ” seperti TNI Polri atau PNS itu dilarang keras” jawabnya saat dihubungi Acehtraffic.com melalui telpon selulernya.

Dosen Unimal itu juga mengatakan bahwa anak dibawah umur dilarang untuk dilibatkan dalam agenda politik tidak saja disebutkan dalam undang undang perlindungan anak, “dalam aturan KIP Aceh juga disebutkan” katanya.

Namun soal implementasi tergantung mental masyarakat mau melapor atau tidak, melihat siatuasi politik yang kian memanas rasanya masyarakat memilih untuk duduk manis ketimbang muzharat nantinya [hana buet mita buet]. 


Kalau memang tidak ada laporan atau masyarakat tidak mau melapor artinya Panwas tidak bisa melakukan apa-apa, karena mereka hanya diciptakan sebagai pelengkap pemilu untuk mengawas dan melihat-lihat saja denga kata lain menunggu bola.| AT | IS | Foto: Yudi Husen |
Share this post :

Posting Komentar

 
>> Copyright © 2012. AchehPress - Informasi dan media - All Rights Reserved
Template Created by Author Published by Blogger
Powered by Google