Lhokseumawe | Acehtraffic.com - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KIP Kabupaten/Kota di Aceh untuk mengumumkan laporan harta kekayaan pasangan calon yang telah ditetapkan peserta pemilukada di Aceh kepada publik.
"Ini penting segera dilakukan oleh KIP, karena di samping sebagai wujud transparansi dalam proses penyelenggaraan pilkada juga akan menjadi bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi sejak dini, serta sebagai wujud untuk menciptakan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi," Ujar Koordinator Bidang Advokasi Anggaran dan Kebijakan Publik MaTA, Baihaqi, Minggu, 25 Maret 2012, di Lhokseumawe.
Baihaqi menegaskan, pengumuman laporan harta kekayaan pasangan calon peserta kepada publik jelas ditegaskan dalam Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor SE-015/01/12/2009 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Dalam Proses Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada butir C.2 yakni naskah pengumuman harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada butir C.1 akan diberikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di wilayah pemilihan pasangan calon untuk diumumkan kepada publik sesuai peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan surat edaran tersebut, tidak ada alasan bagi KIP untuk menunda-nunda mengumumkan laporan harta kakayaan pasangan calon yang ikut sebagai peserta pemilukada kepada masyarakat.
“Pengumuman ini nantinya akan menjadi penilaian tersendiri bagi masyarakat, apakah pasangan calon tersebut berbohong atau tidak sehingga ini akan menjadi salah satu indikator dalam penentuan hasil hasil akhir oleh masyarakat”, kata Baihaqi.
“Selain itu, ini juga akan menjadi pondasi awal bagi masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap pejabat negara yang akan terpilih sebagai kepala daerah”, lanjutnya.
Rekening Khusus Dana Kampanye
Selain mendesak untuk mempublikasikan harta kekayaan pasangan calon, MaTA juga meminta kepada KIP Aceh dan Kabupaten/Kota untuk memastikan para pasangan calon tersebut telah melaporkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) kepada KIP. RKDK adalah rekening yang menampung penerimaan dana kampanye pasangan calon pemilukada yang merupakan rekening pada bank pemerintah atau bank bukan pemerintah yang mempunyai perwakilan di provinsi maupun di Kabupaten/Kota.
Penyampaian laporan RKDK ini disampaikan kepada KIP Aceh untuk pasangan calon Gubernur dan kepada KIP Kabupaten/Kota untuk pasangan calon Bupati/Walikota. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada pasal 7 ayat (3).
“Untuk itu, MaTA berharap agar KIP Aceh maupun Kabupaten/Kota untuk bersikap progresif dalam meminta RKDK pasangan calon yang belum menyerahkannya”.
“Hal ini bertujuan sebagai kontrol dan untuk menghindari penyimpangan dan praktek-praktek kotor dalam hal penerimaan sumbangan dana kampanye bagi pasangan calon kepala daerah”, tambah Baihaqi.
Perlu diketahui, untuk sumbangan yang bersumber dari perseorangan dibatasi Rp 50 Juta, sedangkan lembaga badan hukum dibatasi hanya Rp 350 juta. Disamping itu, MaTA mengharapkan kepada pasangan calon agar senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi agar terwujud pemilukada yang bermartabat dan beretika. | AT | RD
Posting Komentar