Pemberian Izin lokasi Oleh Pemda Aceh Timur Kepada PT. PPP, Di Protes Warga


Aceh Timur | Acehtraffic.com- Warga dari sejumlah desa di Aceh Timur yaitu Desa Cek Embon, Desa Tualang Pateng, Desa seunebok Pempeng dan Desa Jengki memprotes pemberian izin lokasi lahan perkebunan sawit kepada PT.Padang Palma Permai.

Warga mengaku dalam areal izin lokasi tersebut terdapat lahan perkebunan milik masyarakat setempat. 


Kepala desa dan pemuka adat dari desa-desa tersebut meminta pemerintah daerah kabupaten Aceh Timur membantalkan pemberian izin lokasi kepada Perusahaan PT.Padang Palma Permai yang merupakan MINAMAS Group, Sime Darby BUMN Malaysia. 


Protes warga itu disampaikan pada pertemuan dengan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Propinsi Aceh, Badan Pusat Perizinan Terpadu (BP2T) Propinsi Aceh dan Dishutbun Aceh Timur, yang juga dihadiri oleh staf  PT.Padang Palma Permai. 


Muharam, Kepala desa (geuchik) Desa Cek Embun mengatakan pada pertemuan yang berlangsung sekitar tiga jam lebih di hotel Harmoni Langsa beberapa waktu lalu warga menyatakan protes atas pemberian izin lokasi kepada PT.PPP yang dilakukan sepihak oleh pemerintah kabupaten Aceh Timur. Pertemuan tersebut diwarnai debat sengit antara warga dengan para staf dari dinas pemerintah setempat.


“ Dalam areal izin lokasi PPP itu terdapat lahan milik masyarakat,” ungkap Muharam. Kalau mau memberikan izin lokasi jangan lahan milik masyarakat”. 
 

Muharam mengatakan 1329 hektar areal yang diberikan pemerintah kepada PT.PPP melalui izin lokasi, sekitar 200 hektar lebih adalah lahan perkebunan milik masyarakat yaitu milik warga Desa Cek Embun. 


Selain lahan milik masyarakat dalam areal izin lokasi PT.PPP itu juga terdapat 150 hektar areal milik koperasi Perkebunan Rimba Jaya II.


 “ Siapapun harus ikut aturan hukum, membuka lahan perkebunan harus ikuti peraturan undang-undang  Permentan nomor 26 tahun 2007.  


Berdasarkan hasil indetifikasi dinas kehutanan dan perkebunan Aceh Timur, bahwa dalam lahan izin lokasi PT.PPP terdapat sekitar 200 hektar lebih lahan milik masyarakat dan 150 hektar lahan milik koperasi perkebunan Rimba Jaya II. 


Ibnu Hajar, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PERMASTEK Aceh Timur mengungkapkan berdasarkan pengukuran BPN Propinsi bersama Dinas Perkebunan dan Kehutanan Aceh Timur, telah ditemukan sejumlah titik pengelolaan lahan perkebunan tanpa izin (illegal) PT.PPP Minamas Group, Sime Darby Malaysia. Yaitu di Desa Cek Embon sekitar 800 hektar, puluhan hektar lahan di Desa Tualang Pateng dan Seunebok Pempeng serta di desa Jengki sekitar 50 hektar. 


“ Berdasarkan sejumlah bukti ini diharapkan pihak kepolisian daerah (Polda) Aceh segera menyita lahan perkebunan illegal PT.PPP,” ungkap Ibnu Hajar.    


Warga dari sejumlah desa tersebut diatas sudah melayangkan surat pernyataan menolak pemberian izin lokasi kepada PT.PPP. Surat pernyataan itu ditandatangani ratusan warga dan kepala desa setempat.  


Tgk.Yahya Hasan, Mukim Blang Simpo,Aceh Timur mengungkapkan “ Saya tidak mengetahui ada izin lokasi milik PT.PPP namun tiba-tiba lahan milik warga sudah menjadi milik PT.PPP. kalau seperti ini caranya, habis semua tanah rakyat dijual kepada perusahaan”. 


Sengketa lahan antara masyarakat dengan PT.Padang Palma Permai sudah berlangsung hampir setahun. Masyarakat melalui lembaga swadaya masyarakat sudah melapor ke kepolisian daerah (Polda) Aceh atas pengusaaan lahan diluar HGU oleh PT.PPP. 


Setelah melakukan pengukuran ulang areal PT.PPP di Blang Simpo, Peueulak, Aceh Timur oleh BPN dan Dishutbun Aceh Timur, terbukti bahwa adaya penguasaan lahan diluar HGU PT.PPP yang sudah berlangsung puluhan tahun. 


Nurmalah,SH, penasehat hukum PT.Padang Palma Permai melalui telpon seluler (13 /3/2012) mengatakan selama 12 tahun tidak pernah ada masalah. Tetapi setelah PT.Padang Palma Permai memenangkan sengketa dengan PT.Parasawita pada Peninjauan Kembali (PK), tiba-tiba banyak muncul sengketa dari masyarakat yang mengaku areal kebun itu milik warga.  


“ Saya heran mengapa sekarang banyak warga yang mengaku lahan tersebut milik mereka,” ungkap Nurmalah,SH.Kita ingin investasi di Aceh tapi jika masyarakat tidak bisa bekerja sama, ya susah juga,” tegasnya.


M.Yusuf Arifin, Ketua Koperasi Rimba Jaya II  mengatakan selama 12 tahun PT.Padang Palma Permai menguasai dan mengelola lahan perkebunan tersebut, warga tidak berani protes karena pada saat perebutan lahan itu situasi Aceh sedang dalam kondisi konflik.    


“ Pada saat itu warga tidak ada yang berani protes karena pihak perusahaan mengguna tangan-tangan militer,” ungkap M.Yusuf Arifin. Setelah 2006, masyarakat baru berani menunut kembali hak-hak mereka yang telah direbut itu. 


Hingga saat ini PT.Padang Palma Permai tampaknya tidak ada niat untuk menyelesaikan sengketa dengan masyarakat secara damai. Padahal sudah beberapa kali dilakukan mediasi untuk mendapatkan solusi yang baik. 


“ PT.Padang Palma Permai selalu mengelak dan mengulur waktu untuk menyelesaikan sengketa ini, maka jangan sampai nanti kasus ini akan menjadi seperti kondisi di Meusuji, Lampung,” ungkap M.Yusuf Arifin.  | AT | FAY |
Share this post :

Posting Komentar

 
>> Copyright © 2012. AchehPress - Informasi dan media - All Rights Reserved
Template Created by Author Published by Blogger
Powered by Google