Pengetatan Remisi Koruptor Bukan Pelanggaran HAM

Jakarta | Acehtraffic.com - Sejumlah lembaga penggiat antikorupsi menilai kebijakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus korupsi tak melanggar hak asasi manusia. 

Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah mengatakan remisi dan pembebasan bersyarat bukan hak asasi manusia.

"Tapi hak narapidana," katanya di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Senin, 12 Maret 2012. Menurut Febri, harus ada pembedaan antara hak asasi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dengan hak narapidana.

Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia, Jamil Mubarok, menegaskan hak narapidana bukan hak asasi manusia. Soalnya, hak asasi manusia adalah hak yang langsung diberikan oleh Tuhan kepada manusia. 

“Hak narapidana bukan dikasih Tuhan, tapi dikasih oleh negara dan bisa diambil sewaktu-waktu,” ujar Jamil. Pendapat sama juga disebutkan Ketua Badan Pekerja YLBHI, Alvon Kurnia Palma.

Persoalan kebijakan remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana kasus korupsi kembali mencuat setelah pekan lalu Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan permohonan tujuh narapidana kasus korupsi atas kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia itu. Dalam keputusannya PTUN menilai kebijakan Kementerian Hukum dan HAM melanggar hak asasi manusia dan salah karena berlaku surut.

Tujuh penggugat itu adalah Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Satrio Hardiwibowo, Mulyono Subroto, Hesti Andi Tjahyanto, Agus Wijayanto Legowo, Ibrahim, dan Hengky Baramuli. 

Sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan tiga keputusan menteri tertanggal 16 November 2011 yang membatalkan tujuh surat keputusan menteri tentang pembebasan bersyarat. Tiga keputusan menteri itu membuat tujuh terpidana yang kemudian lakukan gugatan itu gagal bebas dari jeruji besi. | Tempo.co
Share this post :

Posting Komentar

 
>> Copyright © 2012. AchehPress - Informasi dan media - All Rights Reserved
Template Created by Author Published by Blogger
Powered by Google