Jakarta | Acehtraffic.com - Partai Keadilan Sejahtera memutuskan menolak kenaikan harga bahan bakar minyak, dengan tetap mempertahankan pasal 7 ayat 6 dalam Undang-undang APBN-P. "Karena usulan kami 20 ICT tercapai dahulu tak mendapatkan tanggapan, PKS memutuskan menolak kenaikan harga bahan bakar minyak," kata Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mustafa Kamal dalam sidang Paripurna DPR, Jumat 30 Maret 2012 malam.
Paripurna DPR malam ini hendak memutuskan kenaikkan harga bahan bakar minyak. Fraksi-fraksi sepakat memutuskan dua opsi yakni tetap memberlakukan pasal 7 ayat 6 berlaku atau opsi kedua berlaku pasal 7 ayat 6a dalam hal ICT dalam kurun waktu berjalan dalam enam bulan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen. Sesuai pasal kedua itu pemerintah berhak menyesuaikan harga BBM dan membuat kebijakan pendukungnya.
PKS sebelumnya mengusulkan kepada pemerintah supaya kenaikkan harga BBM apabila ICT 20 persen tercapai. Pemerintah sebelumnya hendak menaikkan harga bahan bakar minyak Rp 1.500 per satu April. Namun PDI Perjuangan, Gerindra dan Hanura menolak opsi itu. PKS dan Partai Golkar masih belum memutuskan sikapnya. Sejumlah massa mahasiswa hari ini juga melakukan aksi demontrasi di depan gedung DPR/MPR. Mereka menolak kenaikkan harga BBM.
PKS merupakan salah satu partai koalisi penopang pemerintahan SBY-Boediono. PKS masuk dalam sekretariat gabungan bersama Partai Golkar, Demokrat, PKB, PAN, dan PPP. | AT | TP |
Posting Komentar