Ada Yang Tidak Puas Hasil Pilkada? Silahkan Gugat Ke MK, Yang Bek "Pungo" Lage I Gayo



Banda Aceh | Acehtraffic.com - Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Ilham Saputra mengimbau para kandidat yang tidak puas dengan hasil pilkada agar menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi.

“Jadi kalau ada yang mau menggugat hasil pilkada, ya dalam masa tiga hari setelah penetapan hasil,” kata Ilham di Banda Aceh, Senin 16 April 2012.

Jika dalam tiga hari setelah penetapan hasil tidak dilakukan gugatan, kata Ilham, maka dengan sendirinya akan gugur. “Lewat tiga hari setelah penetapan hasil, tidak bisa lagi,” ujarnya.

Menempuh jalur hukum, kata Ilham, lebih elegan ketimbang mempersoalkan hasil pemilihan dengan cara-cara anarkistis, seperti bertindak rusuh, membakar fasilitas publik, kantor pemerintahan, hingga pembakaran kantor KIP seperti di Gayo Lues. “Kalau ada yang tidak puas dengan hasil pilkada, silakan ke Mahkamah Konstitusi. Jangan bertindak anarkistis,” kata Ilham. “Jadi, buktikan di Mahkamah kalau ada kecurangan pemilu.”

Sementara itu, KIP Aceh akan menetapkan hasil pemilihan gubernur pada Selasa 17 April 2012 di sidang paripurna DPR Aceh. Hingga sore ini, KIP Aceh masih terus menunggu hasil rekapitulasi suara final dari daerah. Sejumlah daerah belum menyerahkan hasil rekapitulasi perolehan suara calon gubernur, seperti Aceh Tengah, Bireuen, dan Gayo Lues. | AT | AK |
Share this post :

Posting Komentar

 
>> Copyright © 2012. AchehPress - Informasi dan media - All Rights Reserved
Template Created by Author Published by Blogger
Powered by Google