Jakarta | Acehtraffic.com - Terdakwa kasus suap Wisma Atlet Sea Games, Palembang, Muhammad Nazaruddin, tak terima dengan tuntutan tujuh tahun penjara yang dilontarkan jaksa penuntut umum. Ia menilai tuntutan itu bagian dari rekayasa kasus.
"Saya kalau terbukti bersalah, saya mau dituntut 10 tahun, 20 tahun, 30 tahun saya nggak keberatan. Tuntutan ini nggak ada fakta persidangan, barang bukti juga gak ada. Ini kan rekayasa," kata Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 April 2012.
Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu membantah menerima hadiah berupa lima lembar cek senilai Rp4,6 miliar. Cek yang diberikan sebagai ucapan terima kasih karena perusahaannya telah membantu memenangkan proyek pembangunan wisma atlet senilai Rp191,6 miliar.
Nazar mempersoalkan nama Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, yang tak menjadi pertimbangan jaksa. Ia mempertanyakan barang bukti berupa slip gaji yang menunjukkan Anas sebagai salah satu pimpinan PT Anugerah Nusantara, perusahaan yang juga dimiliki Nazar.
"Saya memang korban rekayasa dari pemerintahan sekarang. Korban rekayasa Anas yang memang membuat suatu cerita yang membuat saya terpojokkan. Itu yang saya sayangkan dari awal," ujar Nazar. Dia menambahkan, "Saya dapat informasi kalau Anas akan diselamatkan karena kepentingan umat."
Sementara terkait tudingan yang muncul di persidangan, Anas berulang kali membantah. Ia bahkan sesumbar berani digantung di Monas jika terbukti terlibat dalam kasus tersebut. | AT | VV |
"Saya kalau terbukti bersalah, saya mau dituntut 10 tahun, 20 tahun, 30 tahun saya nggak keberatan. Tuntutan ini nggak ada fakta persidangan, barang bukti juga gak ada. Ini kan rekayasa," kata Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 April 2012.
Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu membantah menerima hadiah berupa lima lembar cek senilai Rp4,6 miliar. Cek yang diberikan sebagai ucapan terima kasih karena perusahaannya telah membantu memenangkan proyek pembangunan wisma atlet senilai Rp191,6 miliar.
Nazar mempersoalkan nama Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, yang tak menjadi pertimbangan jaksa. Ia mempertanyakan barang bukti berupa slip gaji yang menunjukkan Anas sebagai salah satu pimpinan PT Anugerah Nusantara, perusahaan yang juga dimiliki Nazar.
"Saya memang korban rekayasa dari pemerintahan sekarang. Korban rekayasa Anas yang memang membuat suatu cerita yang membuat saya terpojokkan. Itu yang saya sayangkan dari awal," ujar Nazar. Dia menambahkan, "Saya dapat informasi kalau Anas akan diselamatkan karena kepentingan umat."
Sementara terkait tudingan yang muncul di persidangan, Anas berulang kali membantah. Ia bahkan sesumbar berani digantung di Monas jika terbukti terlibat dalam kasus tersebut. | AT | VV |
Posting Komentar