Ini Jawaban KIP Dalam Sidang MK Gugatan Irwandi-Muhyan


Jakarta | Acehtraffic.com- KIP Aceh dalam jawabannya membantah bahwa lembaga itu telah tersandera oleh kepentingan politik yang menghendaki adanya calongubernur/wakil gubernur dari kubu Partai Aceh sehingga membuka kembali pendaftaran calongubernur/wakil gubernur, Jumat 27 April 2012

Komisioner KIP Aceh, Zainal Abidin mengatakan pembukaan pendaftaran oleh KIP Aceh merupakan pertintah putusan sela Mahkamah Konstitusi Nomor 1/SKLN-X/2012 tertanggal 16 Januari 2012.

Selanjutnya, KIP Aceh juga menolak pernyataan pemohon bahwa rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh yang tertuang dalam berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilukada gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota pada 17 April 2012 adalah hasil penghitungan suara yang lahir dari proses pemilu curang.

“Proses itu sudah sesuai dengan keputusan KIP. Dalam proses rekapitulasi tersebut semua saksi pasangan calon diundang dan tidak ada keberatan saksi yang signifikan yang dapat memengaruhi hasil penghitungan suara,” demikian Zainal Abidin yang didampingi dua komisioner KIP Aceh lainnya, Yarwin Adi Dharma dan Akmal Abzal | AT | Serambi


Baca Juga :  
Share this post :

Posting Komentar

 
>> Copyright © 2012. AchehPress - Informasi dan media - All Rights Reserved
Template Created by Author Published by Blogger
Powered by Google