Langsa | Acehtraffic.com – LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe menilai Qanun Kota Langsa No 14 Tahun 2008 Tentang Pedagang Kaki Lima, masih pasal-pasal yang tidak sinkron dengan subtansi Qanun tersebut. Sabtu, 28 April 2012.
Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Zulfikar, SH mengatakan Dalam penyusunan sebuh Qanun hendaklah memperhatikan peraturan hukum UU No 11 Tahun 2006 Tentang pemerintahan Aceh dan memuat ketentuan-ketentuan Hak Asasi Manusia [HAM] karena hal ini adalah sebuah keharusan dengan asas-asas hukum yang berlaku.
Maka dalam hal ini, LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe juga telah melakukan lobby paper bersama pihak Legislatif dan Akdemisi Kota Langsa pada hari Minggu, 22 April 2012 lalu.
Maka LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe memberikan rekomendasi kepada para pihak tersebut, yaitu:
1. Ada pasal yang tidak sinkron dengan subtansi Qanun tersebut, terutama pasal 12 tentang penyidikan, tidak ada hubungan dengan pelanggaran yang telah ditentukan dalam PKL kerana PPNS nya dari bagian restribusi dan pajak.
2. Dalam Implementasi dari Qanun PKL perlu ada kesesuaian anatara jaminanan hak-hak individu dengan hak-hak kolektif serta apabila Pemerintah dalam merelokasiPKL harus sesuai dengan RT RW.
3. Ada pasal dalam Qanun PKL Kota Langsa bertentangan Undang-undang Pelayanan Publik.
4. Harus mempunyai surat pernyataan tidak melibatkan anak usia sekolah dalam melaksanakan kegiatan PKL.
5. Dalam hal teguran yang diberikan kepada PKL harus secara tertulis jangan dengan lisan. Ini untuk mengukur berapa kali teguran yang dilakukan terhadap PKL| AT | AG |
Posting Komentar