Irwandi Yusuf Dengan 10 Kuasa Hukum Gugat Pilkada “Perintah Coblos Disamping TPS”



Banda Aceh | Acehtraffic.com- Calon gubernur yang maju dari jalur perseorangan, Irwandi Yusuf, menggugat hasil pemilihan kepala daerah 9 April lalu ke Mahkamah Konstitusi pada, Kamis 19 April 2012.


Pilkada lalu berlangsung aneh, di hari pencoblosan banyak insiden  penolakan saksi calon independent dan Teror. Sebelumnya sejumlah mobil tim sukses Independen dilempar, di rusak dan ada yang dibakar. Sejumlah pemukulan berdarah-darah juga diterima oleh tim Independen. 


Dalam gugatan itu Irwandi Yusuf  menyiapkan 10 kuasa hukum untuk berperkara di Mahkamah Konstitusi. Masing –masing Dr Andi Muhammad Asrun,  Sayuti Abubakar, Jamaluddin Karim, Toddy Laga Buana, Gunawan Nanung,  M. Syafii Saragih, Wahyu Widi Purnomo, Niko Kreshna, Nurul Anifah dan Liana Damayanti 


Thamren Ananda humas pasangan Irwandi-Muhyan mengatakan, gugatan itu dilakukan karena pilkada yang berlangsung dengan penuh intimidasi dan teror. Gugatan terhadap hasil pilkada ini sebagai bentuk pendidikan politik bagi rakyat. “Kita berharap Aceh selalu damai dan kekerasan dalam pilkada dan pemilu tidak terulang lagi,” ujarnya. 


Sementara sebelumnya  Muzakkir Manaf dari kubu Partai Aceh mengeluarkan pernyataan mempersilakan bagi yang tidak puas dengan hasil pilkada untuk menggugat. | AT | RD | RL|
Share this post :

Posting Komentar

 
>> Copyright © 2012. AchehPress - Informasi dan media - All Rights Reserved
Template Created by Author Published by Blogger
Powered by Google