Mendiknas Larang Pekerjakan Anak Dibawah Umur






Jakarta | Acehtraffic.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh melarang orang tua maupun pihak lain untuk mempekerjakan anak di bawah umur. "Tidak boleh mempekerjakan anak di bawah umur, baik itu orang tua maupun sipemekerjakan anak di bawah umur harus diberitahu," kata menteri sesaat setelah menghadiri peresmian gedung pendidikan IPB di Kampus IPB Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 27 April 2012.

Menanggapi kisah Sarah Amelia murid kelas VI SD di Koja, Jakarta Utara, yang membantu keluarganya bekerja di kafe hingga dini hari tersebut, menurut Menteri hal tersebut tidak boleh terjadi.

Menteri mengatakan, apapun jenis pekerjaannya baik itu dikerjakan pagi, siang sore dan malam tidak boleh dilakukan oleh anak yang masih sekolah dasar. "Anak SD itu belum waktunya untuk bekerja. Tidak boleh memperkerjakan anak di bawah umur," katanya.

Menteri mengaku prihatin dengan kondisi tersebut, karena alasan ekonomi anak harus bekerja untuk membantu orang tua. Ia mengatakan, pihaknya mengupayakan agar anak-anak yang berasal dari keluarga tidak mampu dapat terbantu dengan beasiswa.

"Kami mendorong pemerintah kabupaten, kota untuk menyediakan beasiswa ini dan kami dari Kementerian dengan senang hati akan memberikan beasiswa pendidikan bagi anak-anak ini," katanya.

SA yang masih berusia 14 tahun setiap malam bekerja sebagai penyayi di kafe-kafe atau kelab malam di wilayah Koja. Pagi harinya, SA harus masuk ke sekolah. Dan recananya dia akan mengikuti ujian nasional.

Menteri menambahkan, pihaknya mendorong agar pemerintah daerah untuk lebih peduli dengan anak-anak seperti SA yang berasal dari keluarga tidak mampu jangan sampai dipekerjakan dan tidak bersekolah. | AT | AN |
Share this post :

Posting Komentar

 
>> Copyright © 2012. AchehPress - Informasi dan media - All Rights Reserved
Template Created by Author Published by Blogger
Powered by Google