Irwandi Dinilai Kuasa Hukum Zaini -Muzakkir Tak Konsisten, Karena Mengaitkan Pidana Dengan Kemenangan Zikir ?






Jakarta | Acehtraffic.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara gugatan sengketa pilgub Aceh yang diajukan pasangan Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, di gedung MK, Jumat 27 April 2012.  

Sidang kali ini mendengarkan tanggapan KIP Aceh dan pihak Zaini Abdullah-Muzakir Manaf (Zikir) atas materi gugatan yang diajukan pasangan Irwandi-Muhyan. Dari Polda Aceh juga dimintai keterangan.

Kuasa hukum Zaini-Muzakkir, Mahendradatta, dengan lugas menyebut, materi gugatan Irwandi-Muhyan lebih menonjolkan kasus-kasus pidana, yang kasusnya juga sebagian masih ditangani kepolisian. 

Bahkan, menurut Mahendradatta, kasus pidana juga bersifat perseorangan, yang oleh penggugat digiring menjadi kasus pidana yang dilakukan Partai Aceh sebagai sebuah organisasi.

Karenanya, Mahendradatta menilai, terlalu jauh mengkaitkan kasus-kasus pidana itu dengan kemenangan pasangan Zaini -Muzakkir.  Sejumlah alasan dikemukakan Mahendra. 

Pertama, Zikir diusung oleh 15 partai, bukan hanya Partai Aceh saja. Kalau tuduhan tindak pidana yang selalu disebut dilakukan anggota atau simpatisan Partai Aceh, dikaitkan dengan kemenangan Zikir. 

"Apakah kelakuan kader satu partai pengusung dibebankan ke partai-partai pengusung lainnya, jika itu benar ada? Golkar tak berbuat, PKB tak berbuat, yang lain juga tak berbuat," ujar Mahendra dalam sidang yang dipimpin Ketua MK, Mahfud MD itu.

Alasan kedua, sebut Mahendra, Irwandi juga anggota Partai Aceh. "Ini kartu anggotanya," sebut Mahendra sembari mengangkat kertas ke atas. Irwandi, lanjutnya, dulunya bisa jadi gubernur juga karena diusung Partai Aceh. 

Untuk pilgub Aceh 2012 ini, lanjutnya, Irwandi juga berharap tetap diusung Partai Aceh. Hanya saja, rapat Partai Aceh memutuskan tidak mengusungnya. Setelah itu, barulah Irwandi memutuskan lewat jalur independen. 

Ketiga, masih kata Mahendra, saat masih menjadi gubernur, Irwandi berulang kali menyatakan bahwa aksi-aksi kekerasan tidak ada kaitannya dengan pilkada. 

Mahendra mengaku heran, kenapa dalam gugatannya sekarang Irwandi menyebut aksi-aksi kekerasan yang terjadi berkaitan dengan pilkada. 

"Sekarang beliau berbalik. Saya tak tahu mengapa," ujar Mahendra, yang lebih banyak menyampaikan tanggapan tanpa teks, alias spontan.

Keempat, dalam sejumlah materi gugatannya yang terkait dengan tuduhan intimidasi dan teror, disebutkan antara lain ancaman dari orang yang disebut anggota Partai Aceh, dengan mengatakan, "jangan pilih Irwandi".

 "Apakah tidak memilih Irwandi lantas memilih Zikir?" cetusnya dengan nada tanya. Dia menyebut pokok masalah lebih merupakan masalah internal Partai Aceh.

Sedangkan dalam tanggapannya, KIP Aceh melalui Ilham Saputra menyebut, materi gugatan lebih banyak mempersoalkan proses pelaksanaan pemilukada. Padahal, sesuai aturan, yang bisa digugat adalah hasil penghitungan suara. 

Sementara, penggugat sama sekali tidak menyebut soal hasil perolehan suara. KIP menilai gugatan kabur dan minta MK menolaknya.

Sementara, Kapolda Aceh Irjen Iskandar Hasan tidak hadir di persidangan. Dia memerintahkan dua anak buahnya untuk mewakilinya, yakni AKBP Goenawan dari Binkum Polda Aceh dan Wadir Reskrim Um Polda Aceh AKBP Drs Subakti.

Keduanya secara bergantian memberikan keterangan yang sifatnya normatif, berkaitan dengan tuduhan 27 kasus intimidasi dan teror yang disampaikan kuasa hukum Irwandi-Muhyan, Andi Asrun, pada sidang perdana, Kamis 26 April 2012.

Satu per satu kasus yang dituduhkan ditanggapi, yang jawabannya hanya ada dua macam. Yakni tidak ada laporan yang diterima Polres setempat atau sedang diproses. Sedang diproses ini ada dua macam, belum ada tersangka dan sudah ada tersangka.

Sebelumnya, kesaksian panjang lebar disampaikan Ghazali Abbas. Dari atas podium, dengan kalimat-kalimat yang mirip dakwah, Ghazali menyebut bahwa intimidasi dan teror memang terjadi. 

"Baliho-baliho pun dirusak. Sore kita pasang, malam hilang," ujar salah satu calon bupati di pemilukada Kabupaten Pidie itu.

Dia juga menyebut, ada sejumlah pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali. "Saya ada fotonya. Itu haram," cetusnya.

Di akhir kesaksiannya, dia menyebut bentuk-bentuk kecurangan yang terjadi sangat menodai bumi Aceh sebagai negeri Syariat Islam. "Ini aib besar. Mestinya, dalam berpolitik pun menggunakan Syariat Islam, bukan menuruti nafsu kekuasaan," katanya.

Hingga sore, keterangan dari para saksi dilakukan dengan sarana video teleconference. Para saksi memberikan keterangan dari sebuah ruangan di Unsyiah, Banda Aceh. Dari ruang sidang di gedung MK, Jakarta, majelis hakim yang anggotanya Anwar Usman dan Haryono, mengajukan pertanyaan-pertanyaan. 

Seperti diberitakan sebelumnya, pada sidang perdana pasangan Irwandi-Muhyan juga menuding, pelaksanaan pemilukada untuk memilih gubernur-wakil gubernur Aceh, sarat dengan intimidasi dan teror.

Melalui kuasa hukumnya, Andi Muhammad Asrun, disebutkan bahwa pelanggaran azas pemilu yang dilanggar antara lain dibukanya kembali pendaftaran peserta pemilukada oleh KIP, yang didasarkan pada putusan MK.  Putusan MK ini, menurut Andi Asrun, telah mengubah peta politik dalam pemilukada gubernur/wagub Aceh.

"KIP Aceh tersandera oleh kepentingan politik yang menghendaki adanya calon gubernur dan calon wakil gubernur dari kubu Partai Aceh," ujar Andi Asrun, didampingi sejumlah anggota kuasa hukum Irwandi-Muhyan, antara lain Sayuti Abubakar dan Gunawan Nanung.

Pembukaan kembali pendaftaran calon, juga disebut sebagai pertanda KIP Aceh melanggar hak-hak konstitusional Irwandi-Muhyan.

Sementara, terkait tudingan intimidasi dan teror, Andi mengatakan, telah terjadi upaya mencapai kemenangan dengan cara-cara kekerasan fisik dan bersenjata. 

"Pihak kepolisian telah berhasil menangkap sejumlah anggota Partai Aceh dan termasuk pemimpin Partai Aceh bernama Aya Bantah terkait aksi teror dan kekerasan bersenjata yang mengakibatkan tewasnya setidaknya 13 orang," urainya.

Share this post :

Posting Komentar

 
>> Copyright © 2012. AchehPress - Informasi dan media - All Rights Reserved
Template Created by Author Published by Blogger
Powered by Google