Banda Aceh | Acehtraffic.com - Mahkamah Konstitusi telah menjadwalkan untuk menyidangkan empat perkara terkait dengan sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Aceh. Perkara yang disidangkan ini merupakan gugatan calon kepala daerah di Kabupaten Pidie, Simeulue, dan Aceh Utara.
Data yang diperoleh acehkita.com dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, lembaga yang dipimpin Mahfud Md., itu akan menyidangkan perkara yang sifatnya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mulai Selasa, 24 April 2012.
Perkara pertama yang disidangkan yaitu gugatan terhadap hasil pilkada Kabupaten Simeulue yang diajukan oleh Aliasnuddin-Rahmad (calon bupati nomor urut 5) dan Mohd. Riswan R. dan Ali Hasmi (calon bupati nomor urut 4).
Aliasnuddin-Rahmad mendaftarkan gugatan Nomor 18/PHPU.D-X/2012. Pasangan ini meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KIP Simeulue tentang penetapan calon terpilih bupati/wakil bupati di daerah tersebut.
Sedangkan pasangan Mohd. Riswan R dan Ali Hasmi mendaftarkan gugatan No 19/PHPU.D-X/2012 menggugat hasil pilkada.
Pada persidangan perdana yang berlangsung pada pukul 16.00 WIB, Mahkamah akan melakukan pemeriksaan perkara tahap pertama.
Pada Kamis, 26 April 2012, Mahkamah Konstitusi akan menggelar persidangan dengan agenda pemeriksaan perkara tahap pertama untuk perkara No 20/PHPU.D-X/2012 yang didaftarkan Ghazali Abbas Adan dan Zulkifli H.M. Juned. Pasangan nomor urut 8 ini menggugat hasil pilkada di Kabupaten Pidie.
Gugatan Ghazali Abbas Adan akan disidangkan pada pukul 10.00 WIB.
Lalu pada pukul 14.00 WIB, Mahkamah akan menyidangkan perkara No 21/PHPU.D-X/2012 yang diajukan Sulaiman Ibrahim dan Teuku Syarifuddin. Pasangan nomor urut 9 ini menggugat hasil pilkada di Aceh Utara.
Belum diketahui kapan Mahkamah Konstitusi akan menyidangkan perkara gugatan sengketa hasil pilkada yang diajukan calon gubernur Aceh Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan. Pasangan dari jalur independen ini mendaftarkan gugatan pada Kamis 19 April 2012 pukul 16.20 WIB. | AT | AK |
Posting Komentar