Mobil Hakim Lhokseumawe Dibakar OTK

Lhokseumawe | Acehtraffic.com - Sebuah mobil pribadi milik Suryadi seorang Hakim di Kota Lhokseumawe,  nyaris hagus terbakar setelah dibakar oleh orang tak dikenal di halaman Kantor Pengadilan Negeri Kota Lhokseumawe. Minggu, 22 April 2012.

Peristiwa itu juga  turut mengundang perhatian masyarakat sekitar dan Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Banda sakti Kota Lhokseumawe menjadi macetyaris membuat macet Jalan Iskandar Muda Kecamatan Banda Sakti. 

Akibatnya, dua unit armada pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi kejadian,  hanya untuk memadamkan satu unit mobil yang terbakar. Pemandangan itu telah menyita perhatian publik dan membuat masyarakat semakin ramai penasaran untuk menyaksikan peristiwa dibakarnya mobil seorang hakim. 

Mobil pribadi jenis Kijang Kristal milik Hakim Suryadi, dengan nomor Polisi BL 504 ah dibakar otk sekitar pukul 23.12 Wib, Sabtu, 21 April 2012 malam, yang sedang parkir di halaman Kantor Pengadilan Negeri setempat. 

Lokasi tersebut berada di daerah kawasan perkantoran, juga Kantor Korem 011/Lilawasangsa dan sangat dekat dengan rumah dinas Kapolres Lhokseumawe AKBP Kukuh Santoso yang hanya berjarak beberapa meter saja.

Untung saja mobil pemadam kebakaran dengan segera tiba di lokasi untuk memadam mobil pak hakim.  Namun petugas pemadam kebakaran merasa curiga ketika memeriksa kondisi mobil yang hangus tersebut, karena hanya pada bagian pintu sebelah kanan saja.

Tanpa disangka api bukan berasal dari dalam mobil, tapi api justru menjalar dari luar badan mobil hingga nyaris menghanguskan jok belakang mobil.  

Suryadi seorang Hakim yang mobilnya diabakar oleh OTK kepada reporter The Aceh Traffic  mengatakan pada saat melihat mobilnya terbakar, dirinya dalam keadaan panik dan merasa ada kejanggalan tentang sumber api yang nyaris menghangus mobilnya. 

Suryadi juga mengatakan  dirinya akan segera membuat laporan kejadian itu ke polisi karena ia menduga ada pihak tertentu yang sengaja membakar mobil.

Suryadi menjelaskan bahwasannya dirinya baru enam bulan bertugas sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, karena pindahan dari Kabupaten Aceh Singkil.  Suryadi juga merasakan dirinya tidak memiliki masalah dengan orang lain, terlepas dengan orang-orang yang terkait dalam sidang yang ditanganinya.

Suryadi menambahkan selama bertugas di Kota Lhokseumawe, dirinya telah menangani sebanyak 20 kasus kriminal dan narkoba. 

“Saya tidak ada masalah apa pun dengan masyarakat, baik pribadi atau lainnya, akan tetapi saya tidak tahu apa ini juga karena pengaruh tidak puasnya orang pada saya sebagai seorang hakim yang menangani kasus tertentu,” Ujarnya. 

Sementara itu Kapolsek Banda Sakti AKP Endro Sudarsono mengunggkapkan bahwasannya saat ini pihaknya telah turun ke lokasi kejadian untuk melihat kebenaran  tentang kasus pembakaran yang diduga adanya unsur kesengajaan. Namun sampai saat ini, kapolsek belum bisa memastikan bahwasannya pembakaran itu terbakar atau dibakar orang tak dikenal.| AT | AG |

           
           
           
Share this post :

Posting Komentar

 
>> Copyright © 2012. AchehPress - Informasi dan media - All Rights Reserved
Template Created by Author Published by Blogger
Powered by Google