Lhokseumawe | Acehtraffic.com – Calon Bupati Aceh Utara, Sulaiman Ibrahim telah menyerahkan berkas gugatan terhadap Komisi Independen Pemilihan [KIP] Aceh Utara ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada tanggal 17 April 2012 lalu.
Gugatan ini turut serta 7 pasangan calon Bupati Aceh Utara lainnya, yaitu pasangan Muchtar A Al-Khutby, Drs. Umar HN, Tgk Ilyas A Hamid, Drh. Nuraini Maida, Martunis Hamzah, Misbahul Munir, Prof A.Hadi Arifin dan Sulaiman Ibrahim [Koordinator].
Para pasangan calon tersebut menilai Pilkada Aceh mulai terkoyak saat masa pendaftaran, kampanye hingga masa pencoblosan. Maka dengan berbagai permasalahan yang terjadi mereka menilai Pilkada 9 April 2012 telah mengotori nilai-nilai demokrasi dan nilai-nilai kemanusiaan.
Sulaiman Ibrahim yang bertindak sebagai koordinator dalam gugatan ini mengatakan telah menyerahkan berkas gugatan ke MK pada tanggal 17 April kemarin dan gugatan ini juga dilakukan berdasarkan hasil konfrensi pers 9 calon Bupati Aceh Utara di Hotel Vina Vira. Namun dalam gugatan kali ini minus satu calon yaitu Husnan Harun/Mutaqin
Dalam gugatan yang akan disidangkan pada hari, Kamis, 26 April 2012 pukul 14:00 s/d selesai nomor 21/PHPU.D-X/2012, judul perkara Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2012, Sulaiman Ibrhim telah mengandeng 4 pengacara.
Sementara itu, Ketua KIP Aceh Utara, Muhammad Manan mengatakan saat ini KIP Aceh Utara telah siap untuk menghadapi gugatan tersebut. “Kita sudah sanggat siap menghadapi gugatan dari calon kepala daerah, Karen itu hak mereka berdemokrasi”. Ujar Muhammad Manan.
Sesuai jadwal sidang gugatan di MK, sambung Muhammad Manan untuk Aceh Utara tertanggal 26 April mendatang pukul 14:00 Wib Menurut rencana, mereka akan berangkat empat orang ke Jakarta termasuk ketua KIP. | AT | AG |
Posting Komentar