Lhokseumawe | Acehtraffic.com – Setelah gas telur busuk H2S atau hidrogen sulfida yang lepas dari udara sebagai hadiah negeri petrodolar menjadi makanan favorit bagi warga desa binaan, PT Arun kini sedang menambah jumlah zat pencemaran udara terutama debu dan hidrokarbon sebagai sumber penyakit akibat pembakaran sampah di TPA PT Arun Rancong Gampong Tanjung Arun kecamatan Blangtuphat Timur, Kota Lhokseumawe, dan perbuatan tersebut jelas melanggar undang undang sampah.
Sekilas yang perlu diperhitungkan dalam emisi pencemaran udara oleh sampah adalah emisi particulat akibat proses pembakaran, sedangkan emisi dari proses dekomposisi yang perlu diperhatikan adalah emisi HC dalam bentuk gas methane. zat atau gas polutan ini, tidak hanya berbahaya bagi lingkungan tetapi juga berbahaya langsung terhadap manusia. Polutan yang dihasilkan akibat pembakaran sampah dapat menyebabkan gangguan kesehatan, pemicu kanker [karsinogenik].
Sebagai gambaran pembakaran 1 ton sampah akan menghasilkan 30 kg gas CO, gas tersebut jika dihirup akan berikatan sangat kuat dengan haemoglobin darah sehingga dapat menyebabkan tubuh orang yang menghirup akan kekurangan O2 dan menimbulkan kematian.
Pembakaran sampah organik juga akan menghasilkan gas methane. Membakar potongan kayu akan menghasilkan senyawa formaldehyde yang mengakibatkan kanker. Sampah organik yang masih agak basah seperti daun, ranting, batang, sisa sayuran atau buah jika dibakar tidak akan semua terbakar dan akan menghasilkan partikel-partikel padat yang dapat beterbangan. Satu ton sampah organik akan menghasilkan 9 kg partikel padat yang mengandung senyawa hidrokarbon berbahaya.
Pembakaran sampah organik juga akan menghasilkan gas methane. Membakar potongan kayu akan menghasilkan senyawa formaldehyde yang mengakibatkan kanker. Sampah organik yang masih agak basah seperti daun, ranting, batang, sisa sayuran atau buah jika dibakar tidak akan semua terbakar dan akan menghasilkan partikel-partikel padat yang dapat beterbangan. Satu ton sampah organik akan menghasilkan 9 kg partikel padat yang mengandung senyawa hidrokarbon berbahaya.
Pembungkus kabel , kulit, pipa pralon jika dibakar akan menghasilkan gas HCl yang bersifat korosif, dan nilon, busa yang terdapat dalam matras, sofa dan karpet berbusa jika dibakar akan menghasilkan gas berbahaya. Jika pembakaran dilakukan pada suhu lebih dari 600 oC akan menghasilkan HCN. Sebaliknya jika dilakukan pada suhu kurang dari 500oC akan dihasilkan isosianat yang juga sangat berbahaya.
Melihat sampah PT Arun yang terdiri dari berbagai macam sampah baik organik maupun non organik tertumpuk begitu saja dan dibakar, akibat pembakaran itu asap asap menggumpal terbang keudara, sementara sampah berbahaya [B3] menurut informasi dikirim ke Bandung.
Dampak pembakaran sampah di TPA PT Arun itu jelas melanggar undang undang no 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Dalam pasal 40 sampai sampai pasal 43 dalam undang undang tersebut, Pengelola sampah yang karena kealpaannya melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan adalah kejahatan dan dapat digugat.
PT Arun saat dikonfirmasi tadi, Kamis 26 April 2012 sore diruang Humas soal pembakaran sampah di tempat penampungan akhir, Irwandar mengatakan pihaknya tidak mengetahui telah terjadi pembakaran sampah di TPA. Tetapi dia tahu ada larangan pembakaran sampah seperti yang disebutkan dalam UU No 18 tahun 2008.
Namun staf Humas lainnya yang berada diruang Irwandar mengakui bahwa pembakaran sampah tersebut telah berlangsung lama dan tidak ada masalah karena itu masih dalam kawasan milik Arun. “pembakaran sampah itu udah dari dulu” katanya.
Lansung di sambar Irwandar “ka meulanggar nyan, saya ngak tau sampah itu dibakar atau dibiarkan begitu saja di TPA” katanya.
Ragu dengan jawaban yang diberikan, Irwandar lansung menggiring reporter Acehtraffic.com untuk menemui Staf Humas lainnya bernama Robby Sulaiman. Ketika Robby ditanyai soal perbuatan melawan hukum itu dia mengakui ada pembakaran sampah lalu dia mengatakan bahwa itu masih dalam areal Arun jadi tidak ada masalah. “Tapi kalau masalah UU no 18 tahun 2008....[dia sempat terdiam berfikir beberapa saat sambil melihat atap ruangannya yang begitu indah, tak lama kemudian dia kembali melanjutkan jawabannya] kalau itu saya tidak bisa menjawab karena itu bukan bidang saya,” ujar Robby.
Upaya Acehtraffic.com untuk memfasilitasi penggunaan hak jawab lagi-lagi di oper ke bagian Lingkungan dan Hukum. Menurut Robby mereka lebih berkompeten untuk menjawab.
Sementara soal pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Arun sebagai perilaku tidak berkomitmen setelah menerima Sertifikat ISO-14001 tahun 2010 dan sertifikat tersebut diminta dicabut oleh Walhi, pihaknya mengatakan soal sertifikat itu tidak bisa dicabut “sertifikat itu seperti ijazah, kalau pun kita tamat SMA ngak bisa bahasa inggris ijazah tetap ada” jelas Irwandar.
Meskipun pelanggaran demi pelanggaran telah banyak terjadi namun hingga saat ini lembaga yang eksis dibidang lingkungan tidak mampu berbuat apa-apa, disamping aksi demo demo, gugat menggugat, kecam mengecam, dan kutuk mengutuk selalu dapat dipatahkan oleh perusahaan migas raksasa yang betoi beutoi meupeng itu. | AT | HR | IS |
Baca Juga:
Pencemaran Lingkungan PT Arun, Sertifikat ISO-14001 Minta Dicabut
38 Tahun Resetlemen Tak Kunjung Tiba, Korban Gusur PT Arun Ancam Golput
Gas PT Arun Habis, Indonesia Tipu Rakyat Aceh, Bagi Hasil 70/30% Hanya Pepesan Kosong
Tuntut Resetlemen dan Lahan Ekonomi : Warga Tutup Pintu Masuk PT. Arun NGL.Co, Karyawan Terpaksa Alihkan Jalan
Warga Eks Blang Lancang Dan Rancong Kembali Demo PT Arun NGL
Demo PT Arun NGL, Masyarakat Dibubar Paksa Oleh 650 Polisi
Marzuki Daud: Dana Resettlement Akan Diperjuangkan Dalam APBN 2012
Baca Juga:
Pencemaran Lingkungan PT Arun, Sertifikat ISO-14001 Minta Dicabut
38 Tahun Resetlemen Tak Kunjung Tiba, Korban Gusur PT Arun Ancam Golput
Gas PT Arun Habis, Indonesia Tipu Rakyat Aceh, Bagi Hasil 70/30% Hanya Pepesan Kosong
Tuntut Resetlemen dan Lahan Ekonomi : Warga Tutup Pintu Masuk PT. Arun NGL.Co, Karyawan Terpaksa Alihkan Jalan
Warga Eks Blang Lancang Dan Rancong Kembali Demo PT Arun NGL
Demo PT Arun NGL, Masyarakat Dibubar Paksa Oleh 650 Polisi
Marzuki Daud: Dana Resettlement Akan Diperjuangkan Dalam APBN 2012
Posting Komentar