Jakarta | Acehtraffic.com - Hari ini 27 April 2012, pada pukul 14.00 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan gugatan sengketa pemilihan gubernur Aceh yang diajukan pasangan Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, di gedung MK, Jakarta. Sidang akan meminta keterangan Kapolda Aceh dan Panwas Provinsi Aceh. Sidang perdana sudah digelar kemarin (26/4).
Di depan majelis hakim konstitusi yang dipimpin langsung Ketua MK Mahfud MD kemarin, penggugat menyebut telah terjadi pelanggaran azas pemilu. Pasangan Irwandi-Muhyan juga menuding, pelaksanaan pemilukada untuk memilih gubernur-wakil gubernur Aceh, sarat dengan intimidasi dan teror.
Melalui kuasa hukumnya, Andi Muhammad Asrun, disebutkan telah terjadi upaya mencapai kemenangan dengan cara-cara kekerasan fisik dan bersenjata. “Pihak kepolisian telah berhasil menangkap sejumlah anggota Partai Aceh dan termasuk pemimpin Partai Aceh bernama Aya Bantah terkait aksi teror dan kekerasan bersenjata yang mengakibatkan tewasnya setidaknya 13 orang,” urainya.
Terkait dengan tudingan ini, kuasa hukum Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf selaku pihak terkait, Mahendradatta, menyatakan bahwa gugatan yang disampaikan kuasa hukum Irwandi lebih tepat disebut surat dakwaan.
Sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi akan dibuka pada pukul 14.00 WIB. Selain Kapolda Aceh Irjen Iskandar Hasan, majelis hakim yang diketuai Mahfud MD juga akan memintai keterangan sejumlah saksi, bagi dari kubu Irwandi maupun termohon (KIP Aceh).
KIP Aceh akan menghadirkan saksi tiga orang, yaitu Ketua KIP Pidie Junaidi, Ketua Divisi Sosialisasi dan Kampanye KIP Aceh Utara, dan Kepala Bidang Hukum KIP Aceh Muhammad M. Jam.
Sedangkan saksi Irwandi sebagian akan mengikuti persidangan melalui fasilitas video conference di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh pada pukul 15.00 WIB.| AT | AK |
Baca Juga :
Reportase Tentra PA Hajar Timses Irwandi Di Lhoksukon, Alhamdulillah Yea Martunis Selamat
Ayah Banta Akui Terlibat 8 Kasus Teror: Polisi
Ayah Banta Akui Terlibat 8 Kasus Teror: Polisi
Posting Komentar