Curi Sepeda Motor, 2 Tukang Tambal Ban Ditembak Polisi



Garut | Acehtraffic.com - Dua orang tersangka pencurian sepeda motor yang juga berprofesi sebagai tukang tambal ban di Garut Jawa Barat, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki oleh anggota Satuan Resmob Polres Garut. Keduanya berusaha melarikan diri saat ditangkap petugas.

Tersangka berinisial SR (34) warga Kampung Paledang, Desa Suci Kaler, Kecamatan Karangpawitan dan Kabupaten Garut, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dibagian kaki kiri karena melarikan saat disergap petugas, Jum'at (15/6/2012) malam kemarin. Adapun tersangka AL warga Kampung Sumbersari, Keluarahan Ciwalen, Kecamatan Garut Kota, ditembak bagian kaki karena berusaha kabur saat diminta menunjukkan tempat menjual sepeda motor curian Sabtu malam ini.

"Tersangka SR mengaku telah 4 kali melakukan pencurian sepeda motor dan tersangka AL mengaku mencuri 3 unit sepeda motor dalam 3 hari terakhir, setelah yang terakhir gagal karena kepergok warga," ujar kapolres Garut, AKBP Enjang Hasan Kurnia, Sabtu (16/6/2012) malam kepada wartawan.

Kedua tersangka tersebut termasuk pelaku pencuri sepeda motor yang sudah mahir, karena mampu melancarkan aksinya di siang hari, saat sepeda motor diparkir di tempat keramaian.

"Kurang dari satu menit mereka berdua mampu membawa kabur sepeda motor ", ungkap Enjang.

Menurut Enjang, dari kedua tersangka tersebut petugas berhasil mengamankan 4 unit sepeda motor dan 2 kunci astag (letter T), kunci khusus untuk melakukan pencurian sepeda motor.

"Kita juga sedang mengupayakan mengamankan 3 unit sepeda motor lainnya yang masih di tangan pembeli," pungkasnya.

Sementara itu, polisi juga membekuk seorang wanita berinisial PE (28), warga Perumahan Puri Cipageran Indah 1, Keluarahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi Jawa Barat, karena diduga menggelapkan 20 unit mobil dari sejumlah perusahaan rental kendaraan yang berdomisili di Bandung dan Jakarta.

Menurut Kasat Reskrim Polres Garut, AKP. Mikra Hasibuan S.IK, bahwa berdasarkan pengakuan tersangka PE, perbuatan tersebut digelutinya sejak bulan Januari hingga bulan Mei 2012 dengan modus merental kendaraan selama 3 bulan, selanjutnya kendaraan tersebut di gadaikan atau dijual kepada pihak lain.

"Tersangka menyewa kendaraan-kendaraan rental tersebut rata-rata untuk masa 3 bulan dan dibayar penuh, namun setelah kendaraan berada ditangan tersangka, oleh dia (PE-red) kendaraan digadaikan atau dijual kepada pihak lain," ujarnya, Sabtu (16/6/2012) malam kepada wartawan.

Kasus tersebut terbongkar setelah adanya korban yang melaporkan kehilangan mobil pada bulan Februari 2012 lalu, setelah dilakukan penyelidikan cukup lama petugas unit 3 (khusus curanmor) Satuan Reskrim Polres Garut, akhirnya berhasil menemukan mobil rental yang hilang serta sekaligus membongkar sindikat penggelapan mobil rental.

"PE memang bekerja sendirian, dia mengandalkan kepercayaan, baik kepada pemilik rental maupun kepada pembelinya," ungkap Mikra.

Menurut Mikra hingga hari ini pihaknya baru berhasil menyita 2 unit kendaraan Innova, sementara sebanyak 18 unit kendaraan hingga saat ini masih dalam upaya pengembangan.

"Kami sudah mengetahui keberadaan kendaraan dan masih diupayakan untuk dilakukan penyitaan," ucapnnya.

Perbuatan tersangka PE dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
| AT | DT |
Share this post :

Posting Komentar

 
>> Copyright © 2012. AchehPress - Informasi dan media - All Rights Reserved
Template Created by Author Published by Blogger
Powered by Google