Jakarta | acehtraffic.com- Pengacara M. Nazaruddin, Rufinus Hutahuruk, mengatakan informasi dari kliennya soal pemberian mobil Toyota Harrier dan uang Rp 100 miliar cukup kuat untuk menjerat Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi proyek Hambalang.
Toyota Harrier
Tuduhan:
- M. Nazaruddin pada 12 September 2009 mengaku membelikan Toyota Harrier untuk Anas di PT Duta Motor dengan uang tunai Rp 150 juta dan cek dari PT Pasific Putra Metropolitan senilai Rp 520 juta.
- Maksud pembelian mobil memakai uang dari PT Adhi Karya agar Anas mengusahakan perusahaan konstruksi milik negara itu menjadi pelaksana proyek Hambalang.
Bukti:
- Dalam laporan harta kekayaan pada 23 Februari 2010, Anas mencantumkan Toyota Harrier B 15 AUD yang diperoleh dari hasil sendiri. Kepemilikan STNK diterbitkan pada 3 November 2009.
- Mobil berpindah ke tangan Arifiyani Cahyani dengan pelat nomor menjadi B 350 KTY pada 2 Desember 2011.
Rp 100 Miliar untuk Kongres
Tuduhan:
- M. Nazaruddin pada 12 September 2009 mengaku membelikan Toyota Harrier untuk Anas di PT Duta Motor dengan uang tunai Rp 150 juta dan cek dari PT Pasific Putra Metropolitan senilai Rp 520 juta.
- Maksud pembelian mobil memakai uang dari PT Adhi Karya agar Anas mengusahakan perusahaan konstruksi milik negara itu menjadi pelaksana proyek Hambalang.
Bukti:
- Dalam laporan harta kekayaan pada 23 Februari 2010, Anas mencantumkan Toyota Harrier B 15 AUD yang diperoleh dari hasil sendiri. Kepemilikan STNK diterbitkan pada 3 November 2009.
- Mobil berpindah ke tangan Arifiyani Cahyani dengan pelat nomor menjadi B 350 KTY pada 2 Desember 2011.
Rp 100 Miliar untuk Kongres
Tuduhan:
Nazaruddin mengatakan ada dana Rp 100 miliar dari proyek Hambalang untuk memenangkan Anas sebagai Ketua Umum Demokrat dalam kongres di Bandung pada Mei 2010. Uang diduga diserahkan PT Adhi Karya secara tunai melalui Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso, orang kepercayaan Anas.
Anas dikatakan mengupayakan agar PT Adhi Karya menjadi pelaksana pembangunan proyek Hambalang.
Bukti:
Akta notaris Rusnaldy nomor 70 per 30 Januari 2008 menyebutkan bahwa pemilik saham PT Dutasari Citralaras, subkontraktor Hambalang, adalah istri Anas, Attiyah Laila (30 persen); Rony Wijaya (30 persen); dan Machfud Suroso (40 persen).
Bantahan:
Firman Wijaya, pengacara Anas.
- “Harus ada bukti, jangan asumsi saja.”
- “Alamat di BPKP disebut di Jakarta Selatan. Padahal, rumah Anas di Jakarta Timur.” | AT | R | TEMPO|
Firman Wijaya, pengacara Anas.
- “Harus ada bukti, jangan asumsi saja.”
- “Alamat di BPKP disebut di Jakarta Selatan. Padahal, rumah Anas di Jakarta Timur.” | AT | R | TEMPO|
Posting Komentar