Lhokseumawe | Acehtraffic.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Transparansi (MaTA) Aceh menilai, tuntutan Jaksa Penuntut umum terhadap terdakwa kasus indikasi korupsi beasiswa di Universitas Malikussaleh terlalu rendah. Sabtu 16 Februari 2013.
Pernyatan tersebut disampaikan oleh koordinator LSM MaTA Aceh, Alfian melalui siaran persnya.
Selain itu, MaTA Aceh juga menilai. Tuntutan yang dilakukan tersebut, merupakan sebagai upaya-upaya untuk memberikan perlindungan terhadap terdakwa. Karena dapat dipastikan nantinya vonis Hakim tidak akan lebih dari tuntutan tersebut.
Menurut Alfian, dalam kasus tersebut. Seharusnya tuntutan Jaksa sesuai dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidanan korupsi, yang berbunyi:
Pasal 2 ayat (1) disebutkan “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 milyar.
“Kejahatan korupsi merupakan kasus kejahatan luar biasa yang proses penyelesaian hukumnya juga harus dilakukan secara luar biasa,” ujar Alfian.
Dalam penyelesaian kasus dugaan korupsi ini, juga harus bisa memberikan keadilan bagi masyarakat secara umum dan mahasiswa Universitas Malikussaleh yang telah menjadi korban.
Dalam persoalan kasus ini, MaTA melihat ada keanehan, yaitu pasal 2 tersangka yang diindikasikan terlibat saat ini masih dalam proses penyidikan di pihak Kepolisian Lhokseumawe karena sudah beberapa kali ditolak oleh Kejaksaan Lhoksukon ke Kepolisian Lhokseumawe.
Sementara itu, yang satunya sudah dalam proses persidangan. Maka dalam hal ini MaTA menduga kuat adanya “Mafia Hukum” dalam penyelesaian kasus tersebut. Persoalan kasus ini tidak mungkin berdiri sendiri, artinya tidak mungkin seorang Pembantu Rektor II berani mengambil kebijakan kebijakan tidak menyalurkan Uang Beasiswa tanpa petunjuk Rektor.
MaTA juga meminta Polda Aceh bisa mengevaluasi kembali penanganan kasus tersebut oleh Polres Lhokseumawe sehinngga tidak ada “perlindungan” terhadap Kejahatan Luar biasa tersebut.
Dalam kasus ini harus menjadi pengalaman bagi jaksa dalam menuntut terdakwa dalam perkara korupsi, sehingga tidak timbul dugaan adanya “pilih kasih”. Tak hanya itu, MaTA juga berharap pihak kepolisian dan kejaksaan membangun kerjasama, sehingga dalam penyelesaian suatu perkara tidak memakan limit waktu terlalu pajang. Apalagi kasus yang sudah lama terjadi.
Sebagaimana diketahui, pada hari Kamis 14 Februari 2013 Mantan Bendahara Universitas Malikussaleh, Jafar dituntut oleh Jaksa di Pengadilan Tipikor Banda Aceh 18 bulan penjara, denda Rp. 50 juta dan membayar uang penganti sebesar Rp. 2,5 Milyar. Akibat tersandung kasus dugaan korupsi beasiswa.| AT | AG |
Pernyatan tersebut disampaikan oleh koordinator LSM MaTA Aceh, Alfian melalui siaran persnya.
Selain itu, MaTA Aceh juga menilai. Tuntutan yang dilakukan tersebut, merupakan sebagai upaya-upaya untuk memberikan perlindungan terhadap terdakwa. Karena dapat dipastikan nantinya vonis Hakim tidak akan lebih dari tuntutan tersebut.
Menurut Alfian, dalam kasus tersebut. Seharusnya tuntutan Jaksa sesuai dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidanan korupsi, yang berbunyi:
Pasal 2 ayat (1) disebutkan “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 milyar.
“Kejahatan korupsi merupakan kasus kejahatan luar biasa yang proses penyelesaian hukumnya juga harus dilakukan secara luar biasa,” ujar Alfian.
Dalam penyelesaian kasus dugaan korupsi ini, juga harus bisa memberikan keadilan bagi masyarakat secara umum dan mahasiswa Universitas Malikussaleh yang telah menjadi korban.
Dalam persoalan kasus ini, MaTA melihat ada keanehan, yaitu pasal 2 tersangka yang diindikasikan terlibat saat ini masih dalam proses penyidikan di pihak Kepolisian Lhokseumawe karena sudah beberapa kali ditolak oleh Kejaksaan Lhoksukon ke Kepolisian Lhokseumawe.
Sementara itu, yang satunya sudah dalam proses persidangan. Maka dalam hal ini MaTA menduga kuat adanya “Mafia Hukum” dalam penyelesaian kasus tersebut. Persoalan kasus ini tidak mungkin berdiri sendiri, artinya tidak mungkin seorang Pembantu Rektor II berani mengambil kebijakan kebijakan tidak menyalurkan Uang Beasiswa tanpa petunjuk Rektor.
MaTA juga meminta Polda Aceh bisa mengevaluasi kembali penanganan kasus tersebut oleh Polres Lhokseumawe sehinngga tidak ada “perlindungan” terhadap Kejahatan Luar biasa tersebut.
Dalam kasus ini harus menjadi pengalaman bagi jaksa dalam menuntut terdakwa dalam perkara korupsi, sehingga tidak timbul dugaan adanya “pilih kasih”. Tak hanya itu, MaTA juga berharap pihak kepolisian dan kejaksaan membangun kerjasama, sehingga dalam penyelesaian suatu perkara tidak memakan limit waktu terlalu pajang. Apalagi kasus yang sudah lama terjadi.
Sebagaimana diketahui, pada hari Kamis 14 Februari 2013 Mantan Bendahara Universitas Malikussaleh, Jafar dituntut oleh Jaksa di Pengadilan Tipikor Banda Aceh 18 bulan penjara, denda Rp. 50 juta dan membayar uang penganti sebesar Rp. 2,5 Milyar. Akibat tersandung kasus dugaan korupsi beasiswa.| AT | AG |
Posting Komentar