MaTA Aceh: Kajari Lhoksukon Tidak Pro Semangat Pemberantasan Korupsi



Lhokseumawe | Acehtraffic.com – Lemabaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat transparansi (MaTA) Aceh menilai, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhoksukon tidak pro dengan semangat pemberantasan korupsi. Selasa 12 Februari 2013.

Hal tersebut terbukti ketika dua orang, Surdeni Sulaiman dan Saladin Akbar yang merupakan sebagai tersangka korupsi Alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah Cut Mutia, dulunya sebagai tahanan titipan di Rutan Lhoksukon, kini menjadi tahanan kota.

“Seharusnya penahanan terhadap 2 orang tersebut harus memberikan efek jera, kalau dijadikan tahanan kota malah meringankan,” ujar Baihaqi, Koordinator Advokasi LSM MaTA Aceh.

Baihaqi juga menjelaskan, diberikannya sebagai status tahanan kota merupakan salah satu bentuk kebebasan bersyarat yang diberikan, maka akan dikhawatirkan para tersangka tersebut nantinya akan menghilangkan barang bukti dan bisa saja tersangka lari dari penyelidikan.

“Kalau tersangka lari apakah Kejari mau bertanggungjawab,” tegas Baihaqi.

Dirinya juga menambahkan, dalam menangani kedua orang tersangka tersebut. Seharusnya Kajari Lhoksukon tidak perlu bernogosiasi. Karena apabila hal ini dilakukan, maka akan menimbulkan dugaan yang tidak diinginkan.

LSM MaTA Aceh mendesak Kejari Lhoksukon untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Cut Mutia (RSUDCM) dan Kejari juga harus bersikap cepat dalam mengungkap kasus korupsi Alkes ini.

“Maka Apabila kasus ini cepat diselesaikan, komitmen Kejari Lhoksukon dapat terlihat nyata,” kata Baihaqi.| AT | AG |
Share this post :

Posting Komentar

 
>> Copyright © 2012. AchehPress - Informasi dan media - All Rights Reserved
Template Created by Author Published by Blogger
Powered by Google