Mesir Perketat Aturan Demonstrasi



Acehtraffic.com - Bersamaan dengan meningkatnya kekerasan dan aksi-aksi demonstrasi kelompok oposisi Mesir, parlemen negara itu akan mengkaji undang-undang pelaksanaan unjuk rasa dengan maksud untuk menerbitkan izin demonstrasi damai.

Sebagaimana dilaporkan Fars News, Rabu (13/2), parlemen Mesir tengah mengkaji draf undang-undang yang mengatur aksi-aksi demonstrasi. Di salah satu pasalnya ditegaskan bahwa segala bentuk aksi demonstrasi harus dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri minimal lima hari sebelum pelaksanaan sampai izin dikeluarkan. Aparat kepolisian juga berhak menolak digelarnya aksi dengan menunjukkan sejumlah alasan.

Undang-undang itu menyebutkan, aksi unjuk rasa harus digelar jauh dari gedung-gedung vital dengan jarak 500 meter, namun Kementerian Dalam Negeri Mesir mengecualikan Bundaran Al Tahrir dari aturan itu. Akan tetapi jika demonstrasi menyebabkan ditutupnya gedung-gedung di sekitar bundaran, termasuk gedung organisasi pemerintah Al Tahrir yang sejak lama libur karena Bundaran Al Tahrir ditutup, dan karena aksi-aksi demonstrasi yang terus berlanjut.

Polisi Mesir nantinya juga berhak menggunakan peluru dan gas air mata untuk membubarkan massa. Selain itu para demonstran dilarang memakai masker dalam aksinya. Aksi mereka harus dikendalikan lembaga-lembaga resmi, pasalnya lembaga-lembaga tersebut adalah pihak yang bertanggung jawab atas keselamatan para demonstran. Lebih dari itu, aksi demonstrasi tidak boleh digelar lewat pukul 11 malam.

Meningkatnya kekerasan di Mesir memaksa parlemen negara itu untuk segera menerbitkan undang-undang sehingga pemerintah dapat menghadapi demonstrasi-demonstrasi yang dilakukan setiap hari di depan gedung-gedung vital negara. Para demonstran merusak dan membakar gedung-gedung milik pemerintah tersebut. Akibat aksi itu sejumlah orang tewas dan luka-luka khususnya di depan istana presiden Al Ittihadiya.

Sejumlah pakar hukum Mesir memprotes draf undang-undang demonstrasi tersebut. Mereka mengkritik pelaksanaan demonstrasi yang harus dilaporkan lima hari sebelumnya, padahal polisi hanya butuh waktu 24 jam untuk mempersiapkan keamanan demonstrasi dan kemudahan dalam transportasi. Para pakar hukum itu juga menegaskan bahwa demonstrasi yang harus digelar 500 meter dari gedung-gedung vital, hanya untuk menjauhkan demonstran dari istana kepresidenan.
| AT | M | Irib |
Share this post :

Posting Komentar

 
>> Copyright © 2012. AchehPress - Informasi dan media - All Rights Reserved
Template Created by Author Published by Blogger
Powered by Google