Muslim Rohingya Hanya Diizinkan Memiliki 2 Anak


YANGON | acehtraffic.com— Pemerintah Negara Bagian Rakhine, Myanmar, Sabtu 25 Mei 2013 menerapkan aturan baru mengenai jumlah anak bagi warga Muslim Rohingya. Dalam aturan baru itu, warga etnis Rohingya hanya diizinkan memiliki paling banyak dua anak. 

"Pertumbuhan populasi Rohingya 10 kali lipat dibandingkan warga Rakhine Buddha. Ini menjadi salah satu pemicu ketegangan sektarian,” kata Win Myaing, juru bicara pemerintah Negara Bagian Rakhine. 

Aturan baru yang juga melarang pernikahan poligami itu akan diterapkan di dua kota yang memiliki populasi penduduk Muslim terbesar di negara bagian itu. Kota Buthidaung dan Maundaw memiliki penduduk Muslim 95 persen. Namun Win Myaing mengatakan belum ada kepastian bagaimana aturan ini akan ditegakkan. 

Aturan ini sejatinya telah diumumkan sepekan lalu setelah komisi yang ditunjuk pemerintah menyelidiki dan mencari solusi untuk menghentikan ketegangan sektarian di Rakhine. Komisi ini juga memberikan rekoemndasi agar pemerintah menambah jumlah tentara di wilayah yang rentan konflik. 

Kekerasan sektarian terhadap warga Rohingya di Rakhine berlangsung setahun lalu. Massa Buddha membakar ribuan rumah warga Rohingya yang menewaskan ratusan orang dan menyebabkan 125 ribu orang terpaksa mengungsi.

Konflik ini kemudian memicu kekerasan terhadap warga minoritas Muslim di seluruh Myanmar. Warga Muslim Myanmar hanya berjumlah 4 persen dari total 60 juta penduduk. | AT | R| SUMBER TEMPO|

Baca juga : 





Share this post :

Posting Komentar

 
>> Copyright © 2012. AchehPress - Informasi dan media - All Rights Reserved
Template Created by Author Published by Blogger
Powered by Google