Lhokseumawe | acehtraffic.com – Setelah walikota Lhokseumawe melarang perempuan duduk ngangkang diatas sepeda motor, kini giliran Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib yang melarang perempuan dewasa menari didepan lelaki, karena menurutnya meliuk tubuh siperempuan didepan lelaki adalah dilarang dalam hukum syariah. Sabtu 25 Mei 2013
Pelarangan tersebut menimbulkan keterkejutan baru dikalngan media dan masyarakat, dimana masyarakat Aceh yang sejak indatunya penganut agama islam belum ada aturan yang dipaparkan secara publik terhadap larangan tersebut, walau masyarakat memahami bagi perempuan dewasa meliuk tubuh dihadapan umum terutama lelaki non muhrim adalah kurang etis.
,”Pelestarian budaya jangan sampai merusak nilai-nilai syariat Islam, seperti tarian dilakukan oleh perempuan dewasa,” Ujar Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib
Bupati menambahkan apapun kegiatan yang mengarah kepada pelanggaran syariah harus di cegah, karena pelarangan menari bagi perempuan dewasa merupakan salah satu upaya melakukan penguatan syariat Islam di Aceh Utara.
Selain itu bupati juga mengungkapkan selain penguatan syariah dengan pola yang demikian, juga akan ditingkat penguatan dengan penguatan pembekalan pelaksanaan pengurusan jenazah bagi masyarakat, pengajian kitab kuning, dan pengajian rutin pada masing-masing gampong, dan peningkatan pendapatan bagi guru ngaji.
Masih menurut Bupati, tarian untuk menyambut tamu dan lainnya sebaiknya dilakukan oleh perempuan yang belum usia akil baliq. | AT | RD | AG | IS|
Jika ‘Ulama’ Dipakai untuk Bodyguard Kekuasaan
Posting Komentar