Perempuan Dewasa Aceh Dilarang Menari

Lhokseumawe | acehtraffic.com – Setelah walikota Lhokseumawe melarang perempuan duduk ngangkang diatas sepeda motor, kini giliran  Bupati Aceh Utara  Muhammad Thaib yang melarang perempuan dewasa menari didepan lelaki, karena menurutnya meliuk tubuh siperempuan didepan lelaki adalah dilarang dalam hukum syariah. Sabtu 25 Mei 2013

Pelarangan tersebut menimbulkan keterkejutan baru dikalngan media dan masyarakat, dimana masyarakat Aceh yang sejak indatunya penganut agama islam belum ada aturan yang dipaparkan secara publik terhadap larangan tersebut, walau masyarakat memahami bagi perempuan dewasa meliuk tubuh dihadapan umum terutama lelaki non muhrim adalah kurang etis.
Bupati Aceh Utara menyebutkan sangat senang penyambutan tamu dengan tarian yang sejatinya adat istiadat Aceh   namun menurutnya adat istiadat tersebut jangan sampai merusak nilai syariah yang sedang dijalankan.

 ,”Pelestarian budaya jangan sampai merusak nilai-nilai syariat Islam, seperti tarian dilakukan oleh perempuan dewasa,” Ujar Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib

Bupati menambahkan apapun kegiatan yang mengarah kepada pelanggaran syariah harus di cegah, karena  pelarangan menari bagi perempuan dewasa merupakan salah satu upaya melakukan penguatan syariat Islam di Aceh Utara.

Selain itu bupati juga mengungkapkan selain penguatan syariah dengan pola yang demikian, juga akan ditingkat penguatan dengan penguatan  pembekalan pelaksanaan pengurusan jenazah bagi masyarakat, pengajian kitab kuning, dan pengajian rutin pada masing-masing gampong, dan peningkatan pendapatan bagi guru ngaji.


Share this post :

Posting Komentar

 
>> Copyright © 2012. AchehPress - Informasi dan media - All Rights Reserved
Template Created by Author Published by Blogger
Powered by Google