Agenda pertemuan masih seputar pembahasan Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh
"Nanti malam, saya ketemu Pak Gubernur. Tadi ada pembahasan di Bogor. Tim daerah Aceh dengan tim kita. Saya belum dapat laporan hasil dari tim," kata Gamawan di Istana Presiden, Jakarta, Kamis 23 Mei 2013 sore.
Dia menjelaskan, pemerintah pusat siap menegosiasi masalah bendera Aceh. Pemerintah tidak kaku atau menolak secara keseluruhan terhadap keberadaan bendera Aceh saat ini.
"Mungkin dengan mengubah gambarnya, apakah strip hitamnya hilang, kan sudah bukan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) lagi. Atau misalnya bintangnya hilang atau dikasih pedang atau rencong, itu kan bukan bendera GAM lagi. Kalau sekarang kan persis sama dengan GAM. Itu di Peraturan Pemerintah (PP) No 77 Tahun 2007 tidak boleh," ujar saat ditanya alternati penyelesaian terhadap bendera Aceh.
Menurutnya, sikap pemerintah tetap yaitu mengacu ke kesepakatan damai di Helsinski dan PP No 77 Tahun 2007. Dalam dua hal tersebut, bendera GAM tidak boleh sama persis dengan bendera GAM.
Dia menambahkan, dari 12 poin rekomendasi Kementerian Dalam Negeri terkait evaluasi qanun, masih ada 10 poin yang belum mencapai kesepakatan. Poin paling sulit adalah terkait perubahan bendera dan lambang Aceh yang mirip milik Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Posting Komentar