Banda Aceh | Acehtraffic.com - Pro kontra Qanun bendera Aceh, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh menyatakan dukungan untuk referendum dan menyurati DPRA. Rabu 22 Mei 2013. 

Dalam suratnya, YARA  menyatakan mendukung sepenuhnya opsi Referendum yang diusulkan oleh DPRA dalam mempertahankan hak hak Aceh, dan YARA mengusulkan tambahan agar DPRA memprakarsai juga jajak pendapat kepada masyarakat Aceh apakah masih ingin bergabung dengan Republik Indonesia ataukah berdiri menjadi negara sendiri. | AT | IS | 

Berikut surat lengkap YARA: 
Hal       : DUKUNGAN REFERENDUM UNTUK ACEH
Kepada Yth
KETUA DPR ACEH
Di Banda Aceh

Dengan Hormat
Kami dari YAYASAN ADVOKASI RAKYAT ACEH dengan ini menyatakan mendukung sepenuhnya opsi Referendum yang diusulkan oleh DPRA dalam mempertahankan hak hak Aceh, dan YARA mengusulkan tambahan agar DPRA memprakarsai juga jajak pendapat kepada masyarakat Aceh apakah masih ingin bergabung dengan Republik Indonesia ataukah berdiri menjadi negara sendiri. Hal ini dapat saja dilakukan karena UUD 1945 memberi ruang tersebut kepada rakyat untuk hak dipilih dan memilih. Seperti dalam Pasal 28E:
(1)      Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan,memilih kewarganegaraanmemilih tempat tinggal di wilayah negaradan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2)      Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3)      Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, danmengeluarkan pendapat.

Dukungan ini kami sampaikan karena dalam beberapa hal terkait dengan kebijakan Pemerintah Aceh dan DPRA selalu tidak sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat, polemik ini telah menghabiskan banyak tenaga dan biaya yang seharusnya perhatian tersebut untuk kesejahteraan rakyat Aceh.
Hal lain yang mendasari YARA mendukung Opsi Referendum yang di tawarkan DPR Aceh karena setelah MoU Helsinki tanggal 15 Agustus 2005 dan setelah pengesahan UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, banyak hak rakyat Aceh yang terabaikan, padahal butiran tersebut telah disepakati dalam MoU Helsinki dan UUPA yang diantara lain sangat mendesak bagi Rakyatr Aceh adalah:
1.    Pembentukan Komisi Bersama Penyelesaian Klaim atau Joint Claim Settlement Commission (JCSC) di Aceh untuk menganti rugi kerugian harta benda masyarakat yang terdampak konflik yang telah disepakati dalam MoU Helsinki Point 3.2.6 menyatakan “Pemerintah Aceh dan Pemerintah RI akan membentuk Komisi Bersama Penyelesaian Klaim untuk menangani klaim-klaim yang tidak terselesaikan” yang seharusnya Komisi Klaim ini berfungsi untuk merehabilitasi kemiskinan rakyat Aceh akibat konflik.
2.    Pembentukan Pengadilan HAM dalam pasal 228 UU No 11 tahun 2006 yang akan mengadili pelaku pelanggaran HAM di Aceh
3.    Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dalampasal 229 UU No 11 tahun 2006, untuk mengungkap kebenaran pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh dan merekonsiliasi luka konflik Aceh.

Alasan lain dukungan YARA terhadap DPRA agar memprakarsai Referendum untuk Aceh juga karena beberapa aturan yang di erikan dan disepakati dalam UU  Pemerintahan Aceh belum juga dituntaskan oleh Pemerintah Pusat yang antara lain: PP Minyak dan Gas, RPP Kewenangan Pemerintah bersifat Nasional di Aceh, RPP tentang tata cara Pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah, dan RPP tentang Standar, Norma dan Prosedur Pembinaan dan Pengawasan PNS Aceh/Kabupaten/Kota, RPP tentang nama Aceh dan Gelar Pejabat Pemerintah Aceh dan RPP tentang penyerahan sarana, Prasarana, Pendanaan, Personel dan dokumen tentang Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah.
YARA mengusulkan kepada DPR Aceh dan Pemerintah Aceh agar membuat QANUN REFERENDUMsebagai payung hukum pelaksanaan Referendum di Aceh
Demikian surat dukungan ini kami sampaikan kepada DPRA agar dapat segera memprakarsai Referendum di Aceh.

Wassalam
YAYASAN ADVOKASI RAKYAT ACEH



SAFARUDDIN, SH
KETUA


Tembusan:
1.       Presiden RI
2.       DPR RI
3.       MenkoPolhukkam
4.       Menteri Hukum dan HAM
5.       Komnas HAM