Anak Ketua Majelis Syuro PKS Dicegah KPK



Jakarta | Acehtraffic.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan cegah ke Imigrasi atas nama empat orang, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi yang menjerat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthi Hasan Ishaaq. Salah satu pencegahan itu ditujukan untuk anak keempat dari Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin.

"Sejak 8 Februari 2013 hingga enam bulan ke depan, KPK telah mengirimkan permintaan cegah terkait dengan kasus dugaan suap dalam penentuan kuota impor daging sapi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (14/2/2013). Empat orang yang dimintakan pencegahan itu adalah Ahmad Zaky, Rudy Susanto, Jerry Roger, dan Ridwan Hakim.

Dari keempat nama itu, terdapat anak Hilmi. Dia adalah Ridwan Hakim. Informasi yang dihimpun Kompas.com menunjukkan, Ridwan adalah anak keempat dari lima anak Hilmi. Ridwan dikenal dengan nama panggilan Iwan.

Johan menolak berkomentar secara khusus untuk Ridwan. Dia pun tidak memberikan keterangan lebih rinci bahwa Ridwan diminta pencegahan dalam kasus ini atas keterkaitan apa. Dia hanya menuturkan bahwa pencegahan dilakukan agar jika sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya, maka Ridwan tidak sedang berada di luar negeri.

Sementara itu, tiga nama lain sudah pernah menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus ini. Pencegahan terkait kasus ini sebelumnya juga sudah dimintakan KPK atas Komisaris PT Indoguna Utama, Soraya Kusuma Effendi; Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman; serta Denni P Adiningrat dari pihak swasta.

Dalam kasus dugaan korupsi impor daging sapi, KPK menetapkan Luthfi dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Tiga orang selain Luthfi adalah teman dekat Luthfi, yakni Ahmad Fathanah, serta dua direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Luthfi bersama-sama Fathanah diduga menerima Rp 1 miliar dari Juard dan Arya terkait kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama.
| AT | M | KP |
Share this post :

Posting Komentar

 
>> Copyright © 2012. AchehPress - Informasi dan media - All Rights Reserved
Template Created by Author Published by Blogger
Powered by Google