Acehtraffic.com - Anto D Holyman, jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang menjadi tim penyidik kasus korupsi PLTU Sebalang, terjaring operasi penyakit masyarakat di kamar Hotel Grande Bandarlampung dengan seorang gadis masih di bawah umur berinisial SLV (17).
"Tersangka yang ditangkap atas nama Anto D Holyman, diduga melakukan perbuatan mesum dengan anak di bawah umur," kata Kapolsek Tanjung Karang Barat (TKB) Kompol Deden Heksaputera di Bandarlampung, Kamis (14/2). Demikian tulis Antara.
Anto menjadi jaksa penuntut umum (JPU), yang membacakan tuntutan terhadap mantan Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Wendy Melfa dalam kasus korupsi PLTU Sebalang.
Menurut Kapolsek, tersangka yang terjaring razia operasi pekat, akan dilakukan pemeriksaan secara khusus karena menyangkut Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Terhadap tersangka akan dilakukan pemeriksaan secara khusus, karena dirinya tertangkap sedang berada di dalam kamar hotel bersama dengan anak gadis yang masih di bawah umur," kata dia.
SLV (17) saat dimintai keterangan, mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan transaksi dengan jaksa Anto dengan kesepakatan akan dibayar Rp 500 ribu untuk melayani 'short time'.
"Tersangka sudah ada persetujuan pembayaran dengan perempuan tersebut," kata Deden.| AT | M | MR |
"Tersangka yang ditangkap atas nama Anto D Holyman, diduga melakukan perbuatan mesum dengan anak di bawah umur," kata Kapolsek Tanjung Karang Barat (TKB) Kompol Deden Heksaputera di Bandarlampung, Kamis (14/2). Demikian tulis Antara.
Anto menjadi jaksa penuntut umum (JPU), yang membacakan tuntutan terhadap mantan Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Wendy Melfa dalam kasus korupsi PLTU Sebalang.
Menurut Kapolsek, tersangka yang terjaring razia operasi pekat, akan dilakukan pemeriksaan secara khusus karena menyangkut Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Terhadap tersangka akan dilakukan pemeriksaan secara khusus, karena dirinya tertangkap sedang berada di dalam kamar hotel bersama dengan anak gadis yang masih di bawah umur," kata dia.
SLV (17) saat dimintai keterangan, mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan transaksi dengan jaksa Anto dengan kesepakatan akan dibayar Rp 500 ribu untuk melayani 'short time'.
"Tersangka sudah ada persetujuan pembayaran dengan perempuan tersebut," kata Deden.| AT | M | MR |
Posting Komentar