Banda Aceh | acehtraffic.com - Masalah bendera belum ada titik temu, pemerintah pusat meminta agar bendera yang telah disahkan DPRA diubah sedikit.
Namun DPRA dan Pemerintah Aceh tetap berpendirian Teuglong Kong Lage Teupula (tetap pendirian semula)
Abdullah Saleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), mengatakan, pemerintah pusat meminta adanya perubahan bentuk bendera bulan bintang dalam pembahasan terakhir bersama tim dari pusat di Bogor dan Jakarta pada pekan lalu. "Mereka minta untuk diubah, walau sedikit saja," ujarnya, Rabu, 29 Mei 2013.
Pemerintah Aceh maupun DPRA tetap pada pendirian awal bahwa bendera bulan bintang tersebut merupakan aspirasi rakyat, yang kemudian melahirkan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh pada akhir Maret lalu.
Karena perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, pemerintah Aceh dan pusat sepakat menetapkan masa Cooling down untuk masalah bendera selama 90 hari, terhitung sejak 17 April 2013.
Menurut Abdullah Saleh, sejauh ini pemerintah Aceh maupun DPRA belum membahas
kelanjutan nasib bendera itu. "Kami belum membahasnya saat ini," ujarnya.
Dia mengungkapkan, kalaupun pusat tetap tidak menyetujui bulan bintang, pihaknya harus mengembalikan persoalan kepada masyarakat. Pembahasan aspirasi warga harus dimulai dari awal lagi untuk kemudian melahirkan sebuah keputusan baru, mengubah qanun yang telah masuk lembaran daerah. | AT | R | TEMPO|
Baca juga:
Ini Versi Tuti Soal Isu Selingkuh Dengan Sekda Aceh Timur, Dan Bukti Gugatan Cerai
Baca juga:
Ini Versi Tuti Soal Isu Selingkuh Dengan Sekda Aceh Timur, Dan Bukti Gugatan Cerai
Posting Komentar