Perempuan Dilarang Bermain Tarian Aceh, Bupati Aceh Utara Dianggap Tidak Melihat Sejarah

Jakarta | acehtraffic.com- Anton Setia Budi, koreografer tari menilai Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib yang mengatakan perempuan dewasa menari di depan umum melanggar syariat mempunyai tendensi khusus.  

"Melanggar syariah apa? Sejak dulu, tarian Aceh memang selalu ada kombinasi dengan perempuan," kata magister kajian Seni Institut Seni Indonesia Surakarta dan staf pengajar Fakultas Adab IAIN Ar Raniri Banda Aceh ini kepada Tempo, Sabtu, 25 Mei 2013. 

Dia menjelaskan, Tari Rateb Meusekat, Tari Laweot, Tari Pao, Ranup Lampuan, Ratoh Duk adalah tari warisan budaya yang sudah diakrab oleh masyarakat Aceh. "Jadi artinya tidak berlandaskan yang kuat ketika stagmen digaungkan," ujarnya. 

Anton menambahkan penyataan bupati dapat menghambat kreatifitas seniman yang sebenarnya sangat mengetahui dasar-dasar dan sejarah dari seni tari itu sendiri. 

Ia menilai, bupati tidak mengkaji sejarah perkembangan tari di Aceh, karena berbagai bentuk produk seni tari di Aceh berkorelasi dengan sejarah penyebaran Islam, yang saat itu di pakai untuk media syiar Islam. 

Anton juga menyebutkan, ketika dikatakan haram, tarian yang dipraktekkan di Aceh itu dilakukan laki dan perempuan, namun tidak bersentuhan. Beda kalau secara verbal menyentuh dan bersentuhan langsung itu baru haram, diatas panggung. 

Dalam kontek kesenian tradisional Aceh, kata Anton, tidak ada tarian yang ditarikan lelaki dan perempuan. Kalaupun ada tidak bersentuhan, dan pakaiann sopan, seperti Tari Aceh Meusaree---- tetapi itu tidak bersentuhan langsung dengan perempuan dan lelakinya. "Artinya pernyataan bupati terlalu sempit dan tidak melihat sejarahnya," ujarnya.  | AT | R | SUMBER TEMPO|


Baca juga : 
Unsam Dikabarkan Kedatangan “Tamu Tak Diundang” Coba Intervensi Kampus Soal Demo Mahasiswa “Terkait Selingkuh Itu”




Share this post :

Posting Komentar

 
>> Copyright © 2012. AchehPress - Informasi dan media - All Rights Reserved
Template Created by Author Published by Blogger
Powered by Google